Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Doa Bersama Mengenang Briptu RDW, Kapolres Jombang Nilai Almarhum Sosok Baik & Bertugas Tepat Waktu
Polres Jombang melakukan doa bersama untuk mengenang kepergian Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang meninggal dibakar istrinya di Aspol Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
"Kami mengajak rekan-rekan anggota, terutama rekan seangkatan almarhum untuk mendoakan almarhum agar diterima amal ibadahnya semasa hidupnya," kata Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi.
Ia mengatakan dukacita tidak hanya dirasakan keluarga korban, namun anggota Polri khususnya anggota Polres Jombang juga merasakan hal yang sama.
"Semoga almarhum meninggal Husnul khatimah," ungkapnya.
Dalam doa bersama untuk Briptu Rian itu dipimpin Ustad H. Ansori Maksum, pengasuh Pondok Pesantren Umar Zaid, Dusun Semelo, Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.
Dengan tema Membina rumah tangga yang tentram dan damai.
Para personel Polres Jombang tampak khusyuk saat doa bersama dimulai.
Setelah doa bersama, rekan satu angkatan Briptu Rian bersama personel Polres Jombang menyampaikan taliasih kepada keluarga almarhum.
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
polwan bakar suami
doa bersama
Briptu Rian Dwi Wicaksono
Briptu RDW
Polres Jombang
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi
TribunBreakingNews
RunningNews
TribunJatim.com
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Polda Jatim Tidak Banding |
![]() |
---|
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Bakal Jalani Sidang Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.