Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Satpol PP Kota Surabaya Periksa Panti Pijat di Ruko Darmo Park, Temukan Terapis Tak Bersertifikat

Satpol PP Kota Surabaya menindaklanjuti laporan warga soal adanya praktik "pijat plus-plus" di kawasan Ruko Darmo Park.

Istimewa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindaklanjuti laporan warga soal adanya praktik "pijat plus-plus" di kawasan Ruko Darmo Park. Mereka melakukan pengawasan dengan mendatangi dua ruko di tempat ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindaklanjuti laporan warga soal adanya praktik "pijat plus-plus" di kawasan Ruko Darmo Park.

Petugas mendatangi dua ruko di kawasan ini.

Giat pengawasan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tersebut melibatkan beberapa instansi terkait dalam pengecekan.

Di antaranya, Polrestabes Surabaya serta jajaran TNI dari GARTAP III Surabaya.

"Kami melakukan pengecekan dua lokasi panti pijat yang ada di Ruko Darmo Park. Kami juga mendapat informasi adanya indikasi selain menyediakan jasa pijat, diduga menyediakan jasa pijat plus-plus,” kata Staff Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Anang Timur dikonfirmasi di Surabaya.

Baca juga: Dari Depan Terlihat Warung Pecel, Rumah Makan di Ngawi Ini Ternyata Panti Pijat Plus Plus

Satpol PP Surabaya didampingi oleh bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP).

Juga, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Berdasarkan hasil operasi, petugas tidak menemukan aktivitas di dalam panti pijat tersebut.

“Kebetulan saat kami cek di lokasi, kedua panti pijat tersebut kosong tidak ada pengunjung,” kata Anang.

Sekalipun demikian, pihaknya turut melakukan pengecekan perihal izin yang dimiliki dua lokasi panti pijat tersebut. Terungkap, ada beberapa izin belum dimiliki.

“Dari hasil pengecekan, dua lokasi panti pijat ini sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi untuk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan sertifikat terapis keduanya belum ada sehingga kami imbau kepada pemilik untuk segera mengurus,” imbunya.

Memastikan persyaratan tersebut lengkap, pihaknya memanggil para pemilik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka (para pemilik) akan kami minta keterangan lebih lanjut terkait beberapa hal yang menjadi aduan warga,” katanya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved