Pemilu 2024
Kawal Putusan MK Hasil Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Jember: Tunggu Koordinasi dengan KPU
Bawaslu Jember masih menunggu pemberitahuan KPU Jember untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa perolehan Suara Pemilu
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Selain dua parpol tersebut. Kata Ummul, PPP sebenarnya juga mengajukan permohonan ke MK dengan nomor perkara 112. Tetapi ditolak oleh hakim mahkamah.
"MK menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Pertimbangan hakim dan mahkamah menilai permohonan pemohon dalam kategori kabur (obscuur libel)," ulasnya.
Sebatas informasi, MK menerbitkan Amar putusan hasil sengketa Pemilu 2024 Kabupaten Jember pada 10 Juni 2024 dengan Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan putusan nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Komisioner KPU Jember Divisi Hukum dan Pengawasan Dessi Anggraeni menambahkan, MK hanya memberi waktu 15 hari untuk melakukan amar putusan hasil sengketa Pemilu 2024.
"Jabatan kami habis pada 13 Juni 2024 sehingga kemungkinan tindak lanjut putusan MK akan dilakukan anggota KPU Jember yang baru," ucapnya.
Meski demikian, Dessi memastikan bahwa KPU pasti melakukan rekapitulasi ulang. Sebab putusan MK itu bersifat final dan mengikat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
perhitungan ulang Pemilu 2024
Bawaslu Jember
KPU Jember
Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Jember
TribunJatim.com
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.