Berita Madiun
Ngemplang Pajak sejak 2015, Pengusaha Bahan Kue di Madiun Dijebloskan Tahanan, Terancam Bui 6 Tahun
Pengusaha bahan kue di Kota Madiun, RS (40), terpaksa berurusan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pengusaha bahan kue di Kota Madiun, RS (40), terpaksa berurusan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II.
Pria asal Kecamatan Manguharjo tersebut terbukti ngemplang pajak selama beberapa tahun. Sembari mengenakan rompi tahanan dan menutup wajah dari awak media, RS mendapat pengawalan dari Kejari Kota Madiun untuk dibawa ke mobil tahanan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyatakan, keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik, antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian.
"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur," tuturnya.
Baca juga: Pengusaha Bahan Kue di Madiun Rugikan Negara Rp 2,4 Miliar, Ngemplang Pajak Sejak Tahun 2015
Ketua Tim Penyidik Kanwil DJP Jatim II,I Nyoman Ardina memaparkan, barang bukti dan tersangka sudah dilakukan penyerahan tahap 2 ke Kejari Kota Madiun, Kamis (13/6/2024).
Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan, dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
“Tersangka tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai Desember 2017. Serta menyampaikan SPT Tahunan PPH orang pribadi yang isinya tidak benar, tahun pajak 2015 sampai 2017,” ujarnya.
Akibat ulah RS, lanjut dia, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar. Sehingga penindakan yang dilakukan merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan.
“RS sudah pernah diberi himbauan, konseling, kami sampaikan kewajiban apa yang harus dilakukan, tapi tidak diindahkan,” tuturnya
Pihaknya selalu mendorong kepada wajib pajak dengan memberikan kesempatan mengisi SPT dengan benar dan mengupayakan upaya administratif.
"Langkah penegakkan hukum adalah langkah terakhir, apabila wajib pajak tidak melaksanakan perpajakan self assessment dengan benar,” imbuhnya.
Baca juga: Masuk Musim Tanam Kedua, Realisasi Serapan Pupuk Subsidi 2024 di Kabupaten Madiun Masih Rendah
Dirinya menegaskan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 39 ayat 1, huruf a, huruf c, huruf d, Undang Undang Nomor nomor 6 Tahun 1983, diubah menjadi Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan.
“Ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda 4 kali jumlah pajak terutang,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kasi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jatim II Karsita berharap agar putusan pengadilan diambil seadil adilnya, baik dari sisi penerima negara maupun tersangka.
pengusaha bahan kue
ngemplang pajak
perpajakan
Kejari Kota Madiun
Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II
Madiun
TribunJatim.com
Tabiat Orang Tua Pembuang Bayi di Madiun, Balik ke TKP Bawakan Susu, Sempat Berikan Nama Khusus |
![]() |
---|
Komitmen Beri Pelayanan Hukum, Kajati Jatim Resmikan Gedung Baru Kejari Madiun |
![]() |
---|
Profesi TKI Dinilai Menjanjikan, 5.253 Warga Kabupaten Madiun Pilih Mengadu Nasib di 31 Negara |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem Melanda Madiun, 6 Rumah di Kecamatan Jiwan Terdampak Bencana Hidrometeorologi |
![]() |
---|
Hujan Deras Semalaman, Puluhan Rumah di Madiun Diterjang Banjir, Aktivitas Warga Terhenti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.