Berita Surabaya
Bocah 12 Tahun Tega Berbuat Asusila ke Adik Tiri, Berawal Sering Buka Video Dewasa, Kini Disidang
Meskipun Kominfo telah mengumumkan telah memblokir 4,8 juta situs pornografi sejak tahun 2018, nyatanya konten-konten asusila masih gampang dicari.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Meskipun Kominfo telah mengumumkan telah memblokir 4,8 juta situs pornografi sejak tahun 2018, nyatanya konten-konten asusila masih gampang dicari di internet.
Sekarang di media sosial, banyak akun yang mengunggah konten-konten mengarah ke seksualitas. Salah satunya medsos Twitter alias X.
Platform ini masih menjadi tempat yang ‘subur’ untuk berbagai konten dewasa.
DF, bocah laki usia 12 tahun asal Surabaya telah terpapar konten dewasa. Ia tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia 6 tahun.
Baca juga: Marak Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sampang, 2 Pelaku Kasus Berbeda Diciduk Polisi dalam Sehari
Korban yang merupakan merupakan adik tirinya tidak hanya diraba-raba. Namun, juga diajak melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
Kasus tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Perbuatan itu terungkap setelah korban menceritakan apa yang dilakukan bocah 12 tahun itu kepada ibunya.
Mulanya korban dan DF tidur siang bareng di satu kamar. Sedangkan kondisi rumah sedang sepi. Orang tua mereka sedang pergi. Pada saat itulah pencabulan itu terjadi.
Lantaran kasus ini pencabulan, ditambah lagi korban dan pelaku anak-anak, Pengadilan menggelar sidang tersebut secara tertutup. Roni Bahmari, sebagai pengacara DF menyebut kasus itu bisa terjadi karena kebiasaan DF menonton video-video yang ada di media sosial, X.
"Akibatnya, dia (DF) tergerak mempraktikkan secara langsung," ujarnya.
Zamal Nasution, PhD seorang Dosen Pemberdayaan Perempuan Unair cukup miris dengan masalah tersebut.
Namun, menurutnya bila diperhatikan secara cermat kejadian tersebut sepenuhnya tanggungjawab orang tua dan keluarga, bukan semata-mata kesalahan anak. Menurutnya, seseorang apabila masih berusia anak maka sepenuhnya tanggung jawab orang tua.
"Lebih-lebih jika sudah menginjak usia 12 tahun. Sudah punya nafsu seksual sehingga harus didampingi dan dididik bertanggungjawab dengan fungsi reproduksinya," ujarnya.
Baca juga: Penyesalan Ivan Gunawan Tertawakan Kasus Pencabulan, Pegiat Sorot Ulah Saipul Jamil: Tak Rasa Salah
Zamal melanjutkan, bahwa menurutnya internet diciptakan untuk segala umur. Semua bisa mengakses informasi hanya lewat handphone. Tak terelakkan seringkali kita kesusahan menghindari konten-konten negatif.
"Untuk itu tanggungjawab orang tua mengawasi setiap saat. Sekali pun orang tua sibuk bekerja, harus mendelegasikan pengawasan ke pengasuh atau ke keluarga lain," imbuhnya.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.