Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Ustaz di Jember Berbuat Haram pada 3 Santriwatinya saat Praktek Wudhu, Trauma Tak Mau Ngaji

Polisi menetapkan HR, sorang guru ngaji di Jember menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Imam Nawawi
Penyidik periksa Guru Ngaji tersangka pencabulan di Mapolres Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi menetapkan HR, sorang guru ngaji di Jember menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Ustad yang mengajar Musala Kecamatan Patrang tersebut diduga kuat elah mencabuli dan menyetubuhi tiga murid perempuannya di kamar mandi.

YN (40), ibu dari satu korban mengungkapkan, kasus tersebut terungkap karena curiga, putri bungsunya tidak mau belajar mengaji lagi di mushola tersebut.

Ketika ditanya anaknya malah ketakutan.

"Kami mencoba menggali dan menanyakan kejadian yang menimpa putri ragil kami. Malah anaknya merasa takut untuk bercerita, karena telah diberi pesan sama pelaku untuk memberitahukan pada siapapun," ujarnya, Sabtu (15/6/2024).

Baca juga: Sidang Perdana Guru Ngaji Probolinggo yang Hamili Santriwati, Dijerat Pasal Berlapis

Dia mengaku saat itu mencoba membujuk korban, hingga putrinya bersedia menceritakan alasan tidak mau belajar ilmu agama di mushola tempat pelaku mengajar.

Menurut keterangan korban, kata dia, pada Oktober 2023 putrinya bersama tiga teman ngaji diajari praktek wudhu secara bergantian di samping mushola.

"Di kamar madi itulah guru ngaji yang berinisial HR (44) meminta korban melepas mukena dan celana terus menciumi dan meraba bagian sensitif korban," kata dia.

Mendengar pengakuan putrinya, YN mengaku terkejut sebab anaknya yang masih duduk di kelas V Sekolah Dasar (SD), telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari guru agamanya.

"Dan kami mencari informasi pada temen-temen ngaji yang lainya dan ternyata tiga lainya mengalami perlakuan yang sama," bebernya.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP. Abid Uais Al-Qorni Aziz mengatakan pelaku telah ditahan, dan beberapa saksi juga telah diperiksa.

"Dari pemeriksaan dari 3 korban dan 3 saksi lainya. Kami lakukan pemeriksaan tersangka dan pengumpulan barang bukti langsung dilakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan," tanggapnya.

Abid mengungkapkan, modus tersangka melakukan pencabulan kepada tiga murid ngajinya itu dengan alasan praktik belajar wudhu.

"Modus tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan berdalih praktek wudhu tapi dilakukan satu persatu masuk kamar mandi," ulasnya.

Abid menegaskan, atas ulahnya itu pelaku dijerat pasal 81-82 ayat (1) dan Ayat (2) Junco Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Junco Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016.

"Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved