Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibadah Haji 2024

Jadwal Melempar Jumrah untuk Jemaah Haji Indonesia, Wajib Hindari Waktu-waktu Larangan

Jadwal melempar jumrah untuk jemaah haji Indonesia, wajib menghindari waktu-waktu larangan. Apakah bisa dibadalkan?

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Taufik
Jemaah haji hendak melontar jumrah, Minggu (16/6/2024). 

Pukul 00.00-05.00 WAS

Pukul 05.00-10.30 WAS 

Pukul 14.00-18.00 WAS, dan 

Pukul 18.00-00.00 WAS

4) Tanggal 13 Dzulhijjah 

Pukul 00.00-05.00 WAS, dan

Pukul 05.00-17.00 WAS

Setelah beristirahat cukup di tenda Mina, jemaah melontar jumrah Aqabah dengan 7 kerikil. Lalu dilanjutkan dengan bercukur atau tahallul awal. 

“Bagi laki-laki diutamakan mencukur gundul, sedangkan wanita cukup memotong rambutnya sepanjang ruas jari. Setelah tahap ini, jemaah dapat lepas ihram dan diperbolehkan memakai pakaian biasa,” kata Widi.

Baca juga: Alasan Idul Adha Disebut Lebaran Haji, Simak Sejarah dan Kisah Pengorbanan Nabi Ibrahim

Mengutip penjelasan Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, Widi menyampaikan, melontar jumrah adalah melontar batu kerikil ke arah jumrah Ula, Wustha dan Aqabah dengan niat mengenai objek jumrah (marma) dan kerikil masuk ke dalam lubang marma.

Melontar jumrah dilakukan pada hari Nahar dan hari Tasyrik. 

“Hukum melontar jumrah adalah wajib. Bila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam atau fidyah. Bagi jemaah yang berhalangan, melontar jumrah dapat dibadalkan oleh orang lain,” terang dia.

Melontar jumrah harus sesuai dengan urutan yang benar, yaitu mulai jumrah Ula, Wustha dan Aqabah.

Lontar jumrah dilakukan satu per satu kerikil.

Melontar dengan tujuh kerikil sekaligus dihitung satu lontaran. Pastikan kerikil mengenai marma dan masuk lubang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved