Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Masyarakat Disabilitas di Lumajang Kini Bisa Urus SIM di Polres, Syarat Wajib Bawa Kursi Roda

Masyarakat penyandang disabilitas kini dapat mengurus surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara SIM (Satpas) Satlantas Polres Lumajang

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
Masyarakat penyandang disabilitas kini dapat mengurus surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara SIM (Satpas) Satlantas Polres Lumajang, Kamis (20/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Masyarakat penyandang disabilitas kini dapat mengurus surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara SIM (Satpas) Satlantas Polres Lumajang, Kamis (20/6/2024).

Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik menjelaskan pelayanan SIM D secara pertama kali hadir di Satpas Lumajang.

"Mekanisme pengurusan SIM D bagi saudara kita penyandang disabilitas tetap sama seperti pengurusan semua jenis SIM. Masyarakat bisa langsung datang Satpas dan akan langsung dilayani oleh petugas," beber Rofik ketika dikonfirmasi.

Rentetan alur pengurusan SIM D dimulai pengecekan administrasi, tes kesehatan, tes psikologi dan tes praktek berkendara.

Rofik menambahkan, petugas Satpas akan membantu proses pelayanan seperti penyediaan kursi roda dan sebagainya. Guna memudahkan masyarakat penyandang disabilitas dalam mobilitas saat mengurus SIM di Satpas.

Baca juga: 300 Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas Non Mandiri Tempati Hotel Transit, Berikut 5 Kriterianya

"Petugas siap melayani dan masyarakat penyandang disabilitas nanti ada petugas yang mendampingi," kata Rofik.

Sementara itu, Satlantas Polres Lumajang mengumumkan tarif pembuatan SIM D baru sebesar Rp 180.000.

Biaya tersebut meliputi tes kesehatan Rp 30.000, tes psikologi Rp 100.000, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM D sebesar Rp 50.000. 

Pada pelayana perpanjangan SIM, PNBP SIM D dikenakan biaya Rp 30.000. 

Pemohon SIM D juga wajib membawa kendaraan roda tiga yang layak jalan guna keperluan ujian praktek.

"Wajib membawa kendaraan roda tiga atau modifikasi sejenisnya. Jika kendaraannya masih roda 2 maka tidak bisa mendapatkan pelayanan," bebernya.

Di sisi lain, Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Suwarno memastikan pengurusan SIM D bagi penyandang disabilitas di Satpas bebas dari praktik calo.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu oknum yang mengaku dapat meloloskan pengurusan SIM.

"Kami pastikan seluruh pelayanan SIM di Satpas bebas dari calo," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved