Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Masyarakat Disabilitas di Lumajang Kini Bisa Urus SIM di Polres, Syarat Wajib Bawa Kursi Roda

Masyarakat penyandang disabilitas kini dapat mengurus surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara SIM (Satpas) Satlantas Polres Lumajang

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
Masyarakat penyandang disabilitas kini dapat mengurus surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara SIM (Satpas) Satlantas Polres Lumajang, Kamis (20/6/2024). 

Suwarno menjelaskan, pengurusan SIM D mendapat respon antusias dari masyarakat. Pada hari pertama pelayanan sudah ada 5 pemohon yang mengurus SIM D.

"Kami ingin memberikan hak yang sama perihal pengurusan SIM dan berkendara di jalan. Kami juga berharap penyandang disabilitas juga melakukan kewajibannya dalam berkendara dengan mematuhi semua aturan lalu lintas," pesan Kapolres.

Salah satu pengurus SIM D bernama Imam S warga Jogoyudan Lumajang lega dapat lulus serangkaian ujian membuat SIM.

"Alhamdulilla bisa lulus dan punya SIM, saya sering touring, nggak pernah bawa SIM, kadang kena cegat kalau mau nyeberang pakai kapal," paparnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved