Berita Lumajang
Masyarakat Disabilitas di Lumajang Kini Bisa Urus SIM di Polres, Syarat Wajib Bawa Kursi Roda
Masyarakat penyandang disabilitas kini dapat mengurus surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara SIM (Satpas) Satlantas Polres Lumajang
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
Masyarakat penyandang disabilitas kini dapat mengurus surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara SIM (Satpas) Satlantas Polres Lumajang, Kamis (20/6/2024).
Suwarno menjelaskan, pengurusan SIM D mendapat respon antusias dari masyarakat. Pada hari pertama pelayanan sudah ada 5 pemohon yang mengurus SIM D.
"Kami ingin memberikan hak yang sama perihal pengurusan SIM dan berkendara di jalan. Kami juga berharap penyandang disabilitas juga melakukan kewajibannya dalam berkendara dengan mematuhi semua aturan lalu lintas," pesan Kapolres.
Salah satu pengurus SIM D bernama Imam S warga Jogoyudan Lumajang lega dapat lulus serangkaian ujian membuat SIM.
"Alhamdulilla bisa lulus dan punya SIM, saya sering touring, nggak pernah bawa SIM, kadang kena cegat kalau mau nyeberang pakai kapal," paparnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lumajang
Warga Minta Jalan Diperbaiki Ketimbang Beri 198 Kades Motor Dinas Baru, Pemkab Tetap Realisasikan |
![]() |
---|
BPBD Lumajang Usulkan Penambahan Alat Pemantau Gunung Semeru |
![]() |
---|
ETLE Belum Maksimal, Satlantas Polres Lumajang Masih Andalkan Tilang Manual |
![]() |
---|
Modal Kunci T, Maling di Lumajang Ini Pamer keahlian Gasak Motor Dalam Hitungan Singkat |
![]() |
---|
Maksimalkan Vaksinasi PMK, Pasar Hewan di Lumajang Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.