Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Penghitungan Ulang, KPU Jatim Titipkan Kotak Suara dari Jember dan Pamekasan di Mapolda Jatim

Sejumlah 120 kotak suara milik KPU Jatim yang akan dilakukan penghitungan suara ulang sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dititipkan di Gudang P

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Sejumlah 120 kotak suara milik KPU Jatim yang akan dilakukan penghitungan suara ulang sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dititipkan di Gudang Penyimpanan Mapolda Jatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Sejumlah 120 kotak suara milik KPU Jatim yang akan dilakukan penghitungan suara ulang sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dititipkan di Gudang Penyimpanan Mapolda Jatim

Dari ratusan kotak suara itu, 105 kotak diantara berisik surat suara DPR RI, sedangkan 15 kotak diantaranya berisi surat suara untuk DPRD kabupaten. 

Direktur Ditintelkam Polda Jatim Kombes Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pihaknya menyediakan tempat berupa gudang yang dijadikan sebagai tempat penitipan ratusan kotak surat tersebut. 

Gudang tersebut dilengkapi tiga jenis mekanisme penguncian gembok yang masing-masing kuncinya dimiliki oleh pihak KPU Jatim, Bawaslu Jatim, dan pihak kepolisian sebagai pengamanan. 

Tentunya, gudang penyimpanan tersebut juga akan dilakukan penjagaan oleh sejumlah anggota kepolisian yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan secara berkala. 

"Terkait pengamanan kami telah siapkan dan tempatkan personel pengamanan. Kesepakatan kami dengan KPU dan Bawaslu memegang masing-masing kunci gembok, sehingga kami jamin dan pastikan kondisi kotak suara safety dan bisa berjalan dengan lancar," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (20/6/2024). 

Baca juga: Perhitungan Ulang, Surat Suara di 105 TPS Jember Diangkut ke KPU Jatim

Sementara itu, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, pihaknya bakal melaksanakan rekapitulasi suara ulang untuk Kabupaten Pamekasan dan Jember, sesuai dengan hasil putusan Sidang MK untuk jenis pemilu DPR RI, Nomor Perkara 261.

Pada Minggu (23/6/2024) mendatang, pihaknya bakal melaksanakan mekanisme tersebut di sebuah hotel kawasan Jalan Tunjungan, Genteng, Kota Surabaya. 

"Yang nantinya akan dilakukan penghitungan ulang, sebagai pelaksanaan putusan MK sudah sampai di surabaya. Dan untuk sementara waktu akan kami amankan di lokasi ini (Mapolda Jatim)," ujar Aang. 

Kemudian, Anggota Komisioner KPU Jember Feri Agus Rudianto mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mekanisme pengawalan dan penyimpanan kota suara tersebut. 

"Ini ada 105 kotak surat suara untuk DPR RI dari dapil IV Kabupaten Jember. Saya ucapkan terima kasih atas pengawalan bapak ketua, KPU Provinsi Jatim, sudah support sejak kemarin, mengawal rekapitulasi ini untuk penghitungan ulang," ujar Feri. 

Baca juga: Unggul atas Demokrat Usai Rekap Ulang, Kader Nasdem Jember Sujud Syukur di Tengah Jalan

Diberitakan sebelum, dikutip dari Kompas.com, MK mengabulkan tiga perkara sengketa pilihan legislatif (Pileg) di Jatim. 

Sehingga, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun harus melakukan penghitungan ulang surat suara

Diketahui, ketiga putusan MK itu yakni terkait permohonan Partai Demokrat terkait rekapitulasi ulang dan pencermatan ulang formulir model C, di 18 TPS Kecamatan Kaliwates, DPRD Kabupaten Jember.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved