Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

RUU Polri, Polisi Bisa Menyadap dan Operasi Siber, Pakar Hukum Untag Pemerintah Berhati-hati

Isu polisi akan bisa melakukan penyadapan dan operasi siber belakangan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Pakar Hukum Universitas 17 Agustus (Untag), Frans Simangunsong, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengkaji draf revisi Undang-Undang Polri. 

"Nah, ini siapa yang bisa melakukan penyadapan atau tugas operasi siber. Apakah melihat dari faktor kepangkatan?, atau bagaimana. Bisa saja polisi yang baru tamat pendidikan diberi tugas tersebut. Kalau terjadi penyalahgunaan lalu siapa yang akan bertanggung jawab?," ucap Frans.

Baca juga: Sosok Polwan Polres Tuban Ditugaskan Kapolri dalam Misi Perdamaian di Afrika Selatan

Dosen asal Batak tersebut juga menyoroti Pasal 30 UU Polri. Ada desas-desus Kepolisian juga ingin mengganti aturan yang ada di pasal tersebut.

Jika sebelumnya masa pensiun polisi ialah usia 58 tahun, dengan pengecualian bagi anggota yang memiliki keahlian khusus sampai usia 60 tahun.

Namun, batas usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun untuk semua anggota Polri, dan 65 tahun untuk pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pejabat fungsional yang memiliki keahlian khusus bisa berkarir hingga usia 62 tahun. "Bayangkan kalau semua itu disetujui. Polisi menjadi lembaga yang sangat kuat. Ditambah lagi, segala urusan bisa ditangani polisi," ucapnya.

Ia berharap DPR RI melibatkan elemen masyarakat untuk menggodok RUU Polri. Lembaga-lembaga pengawas ikut memperhatikan isu tersebut.

Dalam hal ini Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sebab lembaga tersebut bisa ikut menentukan arah kebijakan Polri. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved