Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

KPK Ajak Warga Aktif Awasi PPDB, Soroti Pungutan Tak Resmi dalam Penerimaan Murid Baru

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
ilustrasi kpk 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), resmi diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK ingin mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder turut aktif mengawasi pelaksanaan PPDB, yang rentan disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab untuk mereguk keuntungan pribadi ataupun golongan. 

Berdasarkan lansiran halaman resmi kpk.go.id, pada Selasa (28/6/2024), bahwa Hasil SPI Pendidikan 2023 menunjukkan, praktik pungutan tidak resmi juga ditemukan di 2,24 persen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru.

Dan, umumnya praktik lancung tersebut, terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan di sekolah yang bersangkutan. 

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel, dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB. 

Melalui SE ini, ia mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan PPDB untuk mengindari tindakan koruptif saat menggunakan kewenangannya. 

Baca juga: Road Show Bus KPK di Surabaya, Pj Gubernur Jatim Dukung Penuh Upaya Pencegahan Korupsi dari Bawah

Kemudian, pihak Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik, tenaga pendidik, unit pelaksana teknis pendidikan dilarang untuk melakukan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi. Karena hal tersebut berimplikasi sebagai perbuatan korupsi. 

"Sehingga bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara disarankan untuk menolak Gratifikasi pada kesempatan pertama, jika tidak bisa menolak maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui website gol.kpk.go.id, atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, ataupun datang langsung," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang dilansir pada awak media, Selasa (25/6/2024). 

Budi Prasetyo berharap melalui SE ini dapat mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.

KPK juga mengajak masyarakat luas, termasuk orangtua atau walimurid, agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB. 

Bilamana didapati adanya aktivitas pemberian berbentuk apapun yang dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan, hal itu bisa disebut sebagai praktik suap. 

Sekali pun itu, pemberian hadiah tersebut dilakukan paskapelaksanaan PPDB; misalnya saat registrasi ulang, kendati dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, hal itu juga merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang. 

Baca juga: Cegah Pelaku Dunia Usaha Terlibat Praktik Suap, Askonas Jatim Gandeng KPK Gelar Sosialisasi

"Masyarakat dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman website jaga.id," pungkasnya. 

Berikut isi Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved