Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pengusaha Tembakau Asal Pasuruan Sering Dimintai Uang Eks Kepala Bea Cukai Jogja :Susah saat Pandemi

Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa kasus TPPU ternyata pernah menerima uang hampir 1 miliar dari pengusaha tembakau Pasuruan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, hadir pertama kali di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Kota Surabaya, pada Jumat (31/5/2024). 

Ternyata, Saksi Martinus tetap menggunakan argumentasi awal bahwa hutang tersebut dapat dilunasi dengan mengambil dua mobil mewah milik Terdakwa Eko Darmanto, yang disebut-sebut bernilai lebih besar ketimbang nilai total keseluruhan hutangnya. 

"(JPU sebuah total Rp930 juta) iya totalnya. Kalau pakai gaji ASN gak bisa bayar, tapi bisa diganti pakai mobil (satu mobil merujuk pada pasar mobil antik sekitar Rp1,7 miliar)," jelasnya. 

Sementara itu, Terdakwa Eko Darmanto mengatakan, dirinya tidak ada sanggahan terhadap semua pernyataan dari keterangan Saksi Martinus.

"Tanggapan saya, terhadap keterangan saksi, tidak ada sanggahan," ujarnya saat diberi kesempatan

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp10 miliar, sejak Kamis (18/4/2024).

Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya. 

Pasalnya, pada September 2023 tahun lalu, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Eko. 

Hingga akhirnya penyidik berhasil menyita beberapa tas mewah, dan beberapa kendaraan mewah roda dua dan mobil. 

Perlu diketahui, penyelidikan KPK bermula saat sosok Eko Darmanto menjadi sorotan publik usai netizen beramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. 

Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik. 

KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. 

Alhasil, lembaga antirasuah itu, menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi, sebelum TPPU

Kemudian, dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko pernah menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019. 

Sementara itu, Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved