Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

1.000 Anggota DPR Kecanduan Judi Online, Satu Orang Transaksi Hingga Rp 25 Miliar: Datanya ada

Judi online ternyata juga merambah hingga ke kalangan anggota dewan dari DPR RI hingga DPRD. Bahkan total ada 1.000 anggota dewan yang bermain judol

Editor: Torik Aqua
Kolase kompas.com dan tribun
Ilustrasi judi online dan gedung DPR RI - Ada 1.000 anggota dewan yang bermain judi online 

"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/6/2024) kemarin.

Wahyu menambahkan, proses penegakan hukum tidak hanya dilihat sebagai wujud yang hitam atau putih, tetapi juga perlu melihat dampak sosiologis.

Menurut dia, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif daripada memenjarakan pemain judi online.

"Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting. Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu," tutur Wahyu.

Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau masyarakat tidak berjudi ataupun mengharapkan kekayaan melalui permainan judi.

"Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," ujar Wahyu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan jumlah korban judi online di Indonesia yang telah dipetakan mencapai 2,37 juta penduduk.

Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun.

“Ada 2 persen dari pemain. Total 80.000 (usia di bawah 10 tahun) yang terdeteksi,” kataHadi saat konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Kemudian, untuk usia 10-20 tahun ada 11 persen atau lebih kurang 440.000 penduduk.

Lalu, ada sekitar 520.000 penduduk berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen yang juga menjadi korban.

“Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000 (penduduk). Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000,” ujar Hadi.

Total sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia yang terindikasi main judi online.

Dari data itu, kata Hadi, 80 persen di antaranya merupakan kalangan menengah ke bawah.

“Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000 sampai Rp 100.000,” kata Hadi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved