Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

1.000 Anggota DPR Kecanduan Judi Online, Satu Orang Transaksi Hingga Rp 25 Miliar: Datanya ada

Judi online ternyata juga merambah hingga ke kalangan anggota dewan dari DPR RI hingga DPRD. Bahkan total ada 1.000 anggota dewan yang bermain judol

Editor: Torik Aqua
Kolase kompas.com dan tribun
Ilustrasi judi online dan gedung DPR RI - Ada 1.000 anggota dewan yang bermain judi online 

"Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan," ucapnya.

DPR Ingin PPATK Turut Buka Oknum Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi Online

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menginginkan agar PPATK turut membuka oknum eksekutif dan yudikatif yang bermain judi online.

Nasir mengatakan tidak adil jika PPATK hanya membuka oknum legislatif yang bermain judi online.

"Tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan. Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif," ujar Nasir.

Nasir menduga fenomena judi online sudah masuk ke seluruh sektor kekuasaan dari eksekutif hingga yudikatif.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Johan Budi juga menginginkan adanya pengusutan dan penelusuran hingga aparat hukum terkait judi online.

Dia menilai penegakan hukum akan kacau jika aparat penegak hukumnya turut bermain judi online.

"Karena itu data yang disampaikan seharusnya juga detail untuk profesi yang lain," tutur Johan.

Diketahui, Pemain judi online yang ada di Indonesia mencapai 2,37 juta orang.

Mirisnya, dari data tersebut juga terdapat anak-anak yang bermain.

Data tersebut disampaikan oleh pemerintah.

Menanggapi hal ini, polisi mengungkap penanganan dari judi online.

Baca juga: Tergiur Gaji Rp 1,5 Juta, 2 Selebgram Ditangkap setelah Promosi Judi Online: Modal Follower

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyebut apabila semua pemain judi online dijerat pidana, maka penjara akan penuh.

Wahyu menambahkan, pemenjaraan terhadap pelaku tidak akan menghentikan akar persoalan judi online.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved