Berita Bojonegoro
Alasan Sidang 6 Terdakwa Pengeroyokan di Bojonegoro Dipindah ke PN Surabaya, Singgung Hal Sensitif
Enam terdakwa pengeroyokan Gilang Ragil Metrik Affandi (GRMA), tak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Enam terdakwa pengeroyokan GRMA saat dirilis Polres Bojonegoro sebagai tersangka awal Februari 2024 lalu.
Dia mendapat tindakan keji tersebut dari segerombolan pemuda yang saat itu sedang berkonvoi di Jalan Bojonegoro-Dander.
Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam perkara tersebut. Selain enam sudah disebut, ada G (16), S (17), dan R (14) yang masuk kategori anak-anak.
G, S, dan R terkini sudah menjadi narapidana. Setelah beberapa waktu lalu diadili di PN Bojonegoro dan divonis hukuman penjara selama tiga tahun.
Tags
terdakwa pengeroyokan
pengeroyokan
penganiayaan
Pengadilan Negeri Bojonegoro
Pengadilan Negeri Surabaya
Bojonegoro
TribunJatim.com
Berita Terkait: #Berita Bojonegoro
| Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
|
|---|
| Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
|
|---|
| Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
|
|---|
| EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
|
|---|
| Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Enam-terdakwa-pengeroyokan-GRMA-saat-dirilis-Polres-Bojonegoro-sebagai-tersangka-awal-Februari-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.