Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Alasan Sidang 6 Terdakwa Pengeroyokan di Bojonegoro Dipindah ke PN Surabaya, Singgung Hal Sensitif

Enam terdakwa pengeroyokan Gilang Ragil Metrik Affandi (GRMA), tak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Enam terdakwa pengeroyokan GRMA saat dirilis Polres Bojonegoro sebagai tersangka awal Februari 2024 lalu. 

Dia mendapat tindakan keji tersebut dari segerombolan pemuda yang saat itu sedang berkonvoi di Jalan Bojonegoro-Dander.

Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam perkara tersebut. Selain enam sudah disebut, ada G (16), S (17), dan R (14) yang masuk kategori anak-anak.

G, S, dan R terkini sudah menjadi narapidana. Setelah beberapa waktu lalu diadili di PN Bojonegoro dan divonis hukuman penjara selama tiga tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved