Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Alasan Sidang 6 Terdakwa Pengeroyokan di Bojonegoro Dipindah ke PN Surabaya, Singgung Hal Sensitif

Enam terdakwa pengeroyokan Gilang Ragil Metrik Affandi (GRMA), tak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Enam terdakwa pengeroyokan GRMA saat dirilis Polres Bojonegoro sebagai tersangka awal Februari 2024 lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Enam terdakwa pengeroyokan Gilang Ragil Metrik Affandi (GRMA), tak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Enam orang inisial SH (22), JB (26), KE (26), RP (18), BW (23), dan RS (23) yang menganiaya GRMA hingga tewas tersebut akan disidangkan di PN Surabaya.

Penyebab diungsikannya persidangan enam terdakwa itu ke PN Surabaya adalah alasan keamanan. Mengingat, perkara menjerat enam terdakwa itu cukup sensitif.

Persisnya, GRMA yang dianiaya hingga tewas itu merupakan pesilat salah satu organisasi silat serta memiliki banyak rekan di Kabupaten Bojonegoro.

Dikhawatirkan, persidangan enam terdakwa penganiaya GRMA hingga tewas itu akan menyedot animo para rekannya tersebut ke PN Bojonegoro.

Baca juga: Musim Kemarau Baru Sebulan, 1 Desa di Bojonegoro Sudah Mengalami Kekeringan

Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro membenarkan hal itu. Dia mengatakan, persidangan dialihkan ke PN Surabaya karena alasan keamanan.

"Benar dilimpahkan pemeriksaan perkaranya ke PN Surabaya. Karena, di sana keamanannya lebih terjamin,” ungkapnya, Kamis (27/6/2024).

Hario sapaannya menambahkan, dipindahkannya persidangan perkara GRMA ke PN Surabaya itu sudah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA).

"Sudah disetujui terkait pemindahan sidang ini di PN Surabaya. Sudah ada fatwanya dari MA," tambah hakim asal Purwodadi, Jawa Tengah ini.

Hario meneruskan, sidang perdana perkara penganiayaan GRMA hingga tewas ini digelar Kamis (27/6/2024) ini. Agendanya pembacaan dakwaan.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, pihaknya siap dengan berpindahnya lokasi persidangan itu.

"JPU (jaksa penuntut umum, red) Kejari Bojonegoro siap mengikuti sidang di PN Surabaya tersebut," tandas jaksa asal Kota Surabaya ini.

Baca juga: 4 Kades di Padangan yang Terjerat Dugaan Korupsi BKKD Dilimpahkan Polda Jatim ke Kejari Bojonegoro

Sebagaimana diketahui, GRMA merupakan pelajar SMA berusia 18 tahun asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Damder, Kabupaten Bojonegoro.

GRMA tewas dianiaya di Jalan Raya Bojonegoro-Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro pada Senin (12/2/2024) dini hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved