Berita Bojonegoro
Alasan Sidang 6 Terdakwa Pengeroyokan di Bojonegoro Dipindah ke PN Surabaya, Singgung Hal Sensitif
Enam terdakwa pengeroyokan Gilang Ragil Metrik Affandi (GRMA), tak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Enam terdakwa pengeroyokan Gilang Ragil Metrik Affandi (GRMA), tak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Enam orang inisial SH (22), JB (26), KE (26), RP (18), BW (23), dan RS (23) yang menganiaya GRMA hingga tewas tersebut akan disidangkan di PN Surabaya.
Penyebab diungsikannya persidangan enam terdakwa itu ke PN Surabaya adalah alasan keamanan. Mengingat, perkara menjerat enam terdakwa itu cukup sensitif.
Persisnya, GRMA yang dianiaya hingga tewas itu merupakan pesilat salah satu organisasi silat serta memiliki banyak rekan di Kabupaten Bojonegoro.
Dikhawatirkan, persidangan enam terdakwa penganiaya GRMA hingga tewas itu akan menyedot animo para rekannya tersebut ke PN Bojonegoro.
Baca juga: Musim Kemarau Baru Sebulan, 1 Desa di Bojonegoro Sudah Mengalami Kekeringan
Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro membenarkan hal itu. Dia mengatakan, persidangan dialihkan ke PN Surabaya karena alasan keamanan.
"Benar dilimpahkan pemeriksaan perkaranya ke PN Surabaya. Karena, di sana keamanannya lebih terjamin,” ungkapnya, Kamis (27/6/2024).
Hario sapaannya menambahkan, dipindahkannya persidangan perkara GRMA ke PN Surabaya itu sudah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA).
"Sudah disetujui terkait pemindahan sidang ini di PN Surabaya. Sudah ada fatwanya dari MA," tambah hakim asal Purwodadi, Jawa Tengah ini.
Hario meneruskan, sidang perdana perkara penganiayaan GRMA hingga tewas ini digelar Kamis (27/6/2024) ini. Agendanya pembacaan dakwaan.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, pihaknya siap dengan berpindahnya lokasi persidangan itu.
"JPU (jaksa penuntut umum, red) Kejari Bojonegoro siap mengikuti sidang di PN Surabaya tersebut," tandas jaksa asal Kota Surabaya ini.
Baca juga: 4 Kades di Padangan yang Terjerat Dugaan Korupsi BKKD Dilimpahkan Polda Jatim ke Kejari Bojonegoro
Sebagaimana diketahui, GRMA merupakan pelajar SMA berusia 18 tahun asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Damder, Kabupaten Bojonegoro.
GRMA tewas dianiaya di Jalan Raya Bojonegoro-Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro pada Senin (12/2/2024) dini hari.
terdakwa pengeroyokan
pengeroyokan
penganiayaan
Pengadilan Negeri Bojonegoro
Pengadilan Negeri Surabaya
Bojonegoro
TribunJatim.com
Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
![]() |
---|
Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
![]() |
---|
EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
![]() |
---|
Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.