Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mbah Sutaja Bingung Tanahnya Jadi Milik Anggota DPRD, Sertifikat Dulu Dipinjam dan Dapat Rp 130 Juta

Seorang pria bernama Mbah Sutaja Mangsur mengaku menjadi korban kasus jual beli tanah. Kaget tanahnya menjadi milik anggota DPRD Kebumen berinisial K

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
Mbah Sutaja Bingung Tanahnya Jadi Milik Anggota DPRD, Sertifikat Dulu Dipinjam dan Dapat Rp 130 Juta 

Padahal dirinya juga tidak pernah memberikan kuasa untuk surat perjanjian jual beli tanah tersebut kepada siapapun.

Baca juga: Dapat Warisan Rp 23 M Setahun Lalu, Istri Muda Artis Jadi Gelandangan setelah Uangnya Habis: Runtuh

"Tapi saya tidak tahu, dikasih tahu terkait adanya surat jual beli tanah tersebut dari pihak desa. Padahal saya tidak pernah menyuruh atau membuat surat kuasa untuk buat surat perjanjian jual beli tanah tersebut," ungkapnya.

Sutaja juga mengatakan sudah berulang kali dirinya bersama anaknya mencoba untuk bertemu dengan terduga inisial K, namun selalu gagal.

Bahkan, Sutaja sudah pernah mendatangi Kantor DPRD Kebumen untuk bertemu, tapi lagi-lagi tidak bisa bertemu.

"Setiap kali saya datangi, lebih 20 kali tak datangi gak pernah ketemu dan selalu ada alasanya. Saya orang kecil selalu dibohongi. Untuk itu, saya pakai pengacara untuk membawa kasus ini ke polisi," jelasnya.

Sementara itu pada Februari lalu, Polrestabes Bandung meringkus pria berinisial RAF terduga penipuan dan penggelapan properti tanah kavling, di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari aduan masyarakat yang menjadi korban penipuan properti milik tersangka.

Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

"Tersangka RAF menjual tanah kavling dan bangunan kepada pelapor maupun korban lain di daerah Budi Indah, Cidadap Kota Bandung, satu kavling Rp 1,3 miliar," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/2/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, modus yang dijalankan pelaku menawarkan tanah kepada korban.

Pelaku menjanjikan bahwa tanah kavling yang dibeli korban semuanya sudah diurus, mulai dari perizinan hingga legalitas surat-suratnya.

"Setelah uang diserahkan, bangunan dan rumah tersebut tidak selesai dibangun, karena disegel oleh Dinas Cipta Karya dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya.

Baca juga: Alasan Anak Tolak Warisan Rp 1400 Triliun, Pilih Hidup Sederhana, Ayah: Dia Tak Ingin Seperti Saya

Menurutnya, korban yang melapor ke Polrestabes Bandung mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 1 Miliar. Selain ke Polrestabes, kata dia, beberapa korban juga ada yang membuat laporan ke Polda Jabar.

"Sementara ini pelaku hanya sendiri," ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa salinan berkas jual beli, berkas pembangunan dan rekening koran.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved