Berita Lumajang
Pantas Ayah Histeris Anak Gadis Dinikahi Pengasuh Pondok Tanpa Ijin, Kemenag Beber Fakta soal Ponpes
Seorang ayah dari santri yang ada di Lumajang Jawa Timur melaporkan tindakan pengurus pondok pesantren tempat anak gadisnya menuntut ilmu.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus pernikahan siri tanpa izin orang tua menjerat sebuah pondok pesantren di Lumajang Jawa Timur.
Hal tersebut diketahui berawal dari laporan seorang ayah dari santri yang menuntut ilmu di pondok pesantren tersebut.
Kini akhirnya kasus pernikahan siri yang melibatkan pondok pesantren di Candipuro Lumajang dengan gadis di bawah umur itu menjadi perhatian Kementerian Agama setempat.
Atas kasus yang kini tengah disoroti itu, Kemenag Kabupaten Lumajang buka suara.
Ternyata ada fakta terbaru yang terungkap soal pondok pesantren di Candipuro Lumajang yang sedang dibicarakan tersebut.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang buka suara terkait kasus pernikahan siri yang melibatkan pengurus pondok pesantren di Candipuro Lumajang dengan gadis di bawah umur.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar menegaskan telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah kejadian pernikahan siri terutama di lingkungan pondok pesantren.
"Sebetulnya kasus-kasus seperti ini bukan hal yang baru. Terkadang ada hal-hal yang tak terduga"
"Kita sudah sering edukasi dan sosialisasi. Penguatan bagaimana menjaga perilaku santri dan pengasuh, murid dan guru tentunya sudah ada aturan terkait etika di lembaga formal masing-masing," ujar Mudhofar ketika dikonfirmasi Senin (1/7/2024).
Mudhofar menambahkan, secara umum kementrian agama berpesan kepada peserta didik dan tenaga pengajar di lingkungan pendidikan agama agar meningkatkan pengawasan untuk mencegah perilaku menyimpang.
Baca juga: Niat Asli Pengurus Ponpes Lumajang Nikahi Santri, Ortu Histeris, Istri Sah Tersangka Beri Pengakuan
"Kami memberikan respon untuk mewaspadai bagi anak-anak kita para santri, madrasah juga saling mengawasi dan memantau para anak didiknya," jelasnya.
Sementara itu, Mudhofar menuturkan pernikahan yang sah adalah harus tercatat dan diakui negara melalui Kementerian Agama.
"Kalau pernikahan sebagaimana Kementrian Agama hanya ada formal yakni tercatat di KUA, atau catatan sipil untuk yang selain agama Islam," sebutnya.
Menurut Mudhofar, fenomena pernikahan siri kerap terjadi di masyarakat karena faktor klaim kebenaran.

"Di lingkungan masyarakat ada kepercayaan dan diyakini kebenaran terkait pernikahan siri."
berita viral lokal
pengurus pondok pesantren
Kemenag
pondok pesantren di Candipuro Lumajang
gadis di bawah umur
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Warga Minta Jalan Diperbaiki Ketimbang Beri 198 Kades Motor Dinas Baru, Pemkab Tetap Realisasikan |
![]() |
---|
BPBD Lumajang Usulkan Penambahan Alat Pemantau Gunung Semeru |
![]() |
---|
ETLE Belum Maksimal, Satlantas Polres Lumajang Masih Andalkan Tilang Manual |
![]() |
---|
Modal Kunci T, Maling di Lumajang Ini Pamer keahlian Gasak Motor Dalam Hitungan Singkat |
![]() |
---|
Maksimalkan Vaksinasi PMK, Pasar Hewan di Lumajang Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.