Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Pantas Ayah Histeris Anak Gadis Dinikahi Pengasuh Pondok Tanpa Ijin, Kemenag Beber Fakta soal Ponpes

Seorang ayah dari santri yang ada di Lumajang Jawa Timur melaporkan tindakan pengurus pondok pesantren tempat anak gadisnya menuntut ilmu.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com, Kompas TV
Kasus pengasuh pondok pesantren nikahi siri seorang santri di bawha usia tanpa izin ke orang tua itu akhirnya menjadi sorotan Kemenag, pihaknya membongkar fakta terbaru, Senin (1/7/2024). 

"Secara syariat agama ya harus memenuhi rukun dan syaratnya."

"Salah satunya diketahui orang tua wali apalagi masih anak harus dapat izin dari orang tua dan seterusnya," jelas Mudhofar. (Erwin Wicaksono/TribunJatim.com)

Izin pondok pesantren tempat ME oknum pengasuh, yang terlibat kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur turut dipertanyakan.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang masih mendalami izin dari Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tersebut.

Ilustrasi pernikahan - Nelangsa ayah di Lumajang tahu anak gadisnya dikabarkan hamil, diam-diam dinikahi pengasuh ponpes
Ilustrasi pernikahan - Nelangsa ayah di Lumajang tahu anak gadisnya dikabarkan hamil, diam-diam dinikahi pengasuh ponpes (Pexels)

"Tentu kami memberikan perhatian secara khusus kasus ini. Kami minta seksi terkait untuk melakukan penggalian data seperti apa kejadian yang lagi viral di pondok pesantren tersebut," ujar Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar ketika dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).

Mudhofar menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Jawa Timur terkait evaluasi pendidikan di lingkungan pesantren.

"Kemarin kami masih menunggu datanya. Dua hal ini menjadi perhatian kita. Dan kami laporkan ke Kementrian Agama di Jawa Timur. Dalam persoalan ini menjadi persoalan bersama agar tidak terulang kembali," sebutnya.

Menurut Mudhofar izin suatu pondok pesantren bisa jadi sudah tidak berlaku lantaran beberapa faktor.

 

Seperti sudah tidak ada kegiatan belajar mengajar dalam waktu yang lama.

"Seperti yang kami sampaikan, kami tengah melakukan pendataan atau telaah kembali izinnya saat ini itu seperti apa. Apakah sudah terbit atau harus ada pembaruan data karena proses izin itu sifatnya dinamis. Bisa juga beku karena sistem dan tidak ada pembelajaran. Ini masih kita tunggu dan update perkembangannya seperti apa," tandasnya. (Erwin Wicaksono/TribunJatim.com)

Tangis ayah dari gadis santri yang dinikahi tanpa izin oleh pengurus ponpes berinisial ME atau Muhammad Erik itu tak terelakkan.

Sang pelaku, Erik, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kronologinya, Erik menikahi siri gadis berusia 16 tahun yang sering mengikuti pengajiannya pada 15 Agustus 2023.

Pernikahan siri Erik dan gadis di bawah umur tersebut tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Dinikahi Siri Pengurus Ponpes di Lumajang, Ayah Syok Baru Tahu usai Isu Anaknya Hamil

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved