Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tarif dan Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C, ada Format Baru, Jangan Sampai Telat

Simak syarat baru dan tarif perpanjangan SIM A dan SIM C. Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku.

Editor: Torik Aqua
Istimewa/TribunJatim.com
Layanan Bus SIM keliling di Gresik, 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak syarat baru dan tarif perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku.

Diketahui masa berlaku SIM adalah selama 5 tahun.

Namun jika akan habis segera perpanjang.

Karena tidak boleh telat meski hanya sehari.

Baca juga: Siap-siap, Urus SIM Wajib Terdaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Bakal Diuji Coba Mulai 1 Juli

Apabila telat sehari saja, pemegang harus membuat ulang SIM dari awal. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Kemudian untuk syarat perpanjang SIM A dan C, yaitu fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Namun mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), syarat perpanjang SIM di sejumlah daerah tambah kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan bahwa daerah yang akan melaksanakan uji coba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Sementara untuk tarif perpanjangan SIM A dan C masih sama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Biaya ini belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.

Surat Izin Mengemudi (SIM) akan berubah format resmi mulai Juli 2024.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi akan mengganti format baru yang ada pada SIM.

Format baru tersebut akan ada tambahan gambar mobil atau motor sesuai dengan jenis SIM yang berlaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved