Tarif dan Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C, ada Format Baru, Jangan Sampai Telat
Simak syarat baru dan tarif perpanjangan SIM A dan SIM C. Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku.
Berikut daftarnya:
- Berjalan di jalan yang lurus
- Bermanuver untuk u-turn
- Balik arah
- Gerakan letter S
- Bereaksi untuk buang ke kiri dan ke kanan.
Baca juga: 13 Kali Anak Gagal Ujian SIM, Ibu di Gresik Ngamuk ke Kapolri, Listyo Sigit Pernah Bahas: Saya Uji
Firman juga menjelaskan, pada materi kelima ada ketentuan yang mengatur agar pemohon tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak.
"Nah, nanti masukan dari wilayah (materi uji kelima) bukan dipersulit, tapi ketika saat lurus, ada drempel, ya jangan jatuh, atau ada tanjakan dikit tapi tetep lurus ada juga sesinya seperti itu," ujarnya.
Selain itu, Firman menyampaikan, aturan soal kaki tidak boleh menginjak aspal tetap diberlakukan.
Menurut dia, perlu keterampilan supaya masyarakat dapat melewati lintasan tanpa menginjakkan kaki ke aspal.
"Iya (tetap berlaku). Itulah terampil, makanya saya katakan tadi kuasai motor yang mau dipakai, rem," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Perkuat Ekosistem Investasi Daerah, Pertamina Hadirkan UMKM di BBF 2025 |
![]() |
---|
Jumlah Siswa Mundur di Sekolah Rakyat Ponorogo, ini Penjelasan Mensos Gus Ipul |
![]() |
---|
Disambut Pasukan Berkuda, Kapolri Silaturahmi ke Ponpes Al Hamidy Banyuanyar Pamekasan |
![]() |
---|
29 Pemain U-23 Unjuk Kebolehan di Hadapan Tim Pelatih Gresik United |
![]() |
---|
Uang Rp25,5 Juta Melayang, Andree Kesal Vespanya Tak Kunjung Datang: Saya Merasa Bodoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.