Tarif dan Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C, ada Format Baru, Jangan Sampai Telat
Simak syarat baru dan tarif perpanjangan SIM A dan SIM C. Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku.
Berikut daftarnya:
- Berjalan di jalan yang lurus
- Bermanuver untuk u-turn
- Balik arah
- Gerakan letter S
- Bereaksi untuk buang ke kiri dan ke kanan.
Baca juga: 13 Kali Anak Gagal Ujian SIM, Ibu di Gresik Ngamuk ke Kapolri, Listyo Sigit Pernah Bahas: Saya Uji
Firman juga menjelaskan, pada materi kelima ada ketentuan yang mengatur agar pemohon tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak.
"Nah, nanti masukan dari wilayah (materi uji kelima) bukan dipersulit, tapi ketika saat lurus, ada drempel, ya jangan jatuh, atau ada tanjakan dikit tapi tetep lurus ada juga sesinya seperti itu," ujarnya.
Selain itu, Firman menyampaikan, aturan soal kaki tidak boleh menginjak aspal tetap diberlakukan.
Menurut dia, perlu keterampilan supaya masyarakat dapat melewati lintasan tanpa menginjakkan kaki ke aspal.
"Iya (tetap berlaku). Itulah terampil, makanya saya katakan tadi kuasai motor yang mau dipakai, rem," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Adaptasi Pendidikan PAUD di Era Digital, Dindik Kota Kediri Latih Guru Ciptakan Konten Kreatif |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pakai Manekin, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi di Kos Surabaya |
![]() |
---|
Pedagang Toko Buku di Trenggalek Semringah atas Kebijakan Pembebasan Retribusi, Operasional Ringan |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Hasil Penyelidikan Kecelakaan Bus RSBS Jember - Gelombang PHK di Sidoarjo Naik |
![]() |
---|
Fakta Kepsek SMPN Dicopot Wali Kota Prabumulih, Sempat Diduga Imbas Tegur Anak H Arlan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.