Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Waspada Modus Baru Pencurian Motor, Jatuhkan Korek Incar Anak di Bawah Umur: Diajak Keliling

Modus baru pencurian motor terkuak setelah polisi menangkap dua orang pemuda di Boyolali, Jawa Tengah. Dua pemuda itu diduga modus jatuhkan korek api

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Jabar dan Humas Polres Boyolali
Dua pemuda di Boyolali, Jawa Tengah ditangkap polisi akibat mencuri motor modus menjatuhkan korek api 

TRIBUNJATIM.COM - Modus baru pencurian motor terkuak setelah polisi menangkap dua orang pemuda di Boyolali, Jawa Tengah.

Dua pemuda itu diduga mencuri motor modus menjatuhkan korek api

Mereka beraksi di pasar hewan Desa Jelok, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (29/6/2024).

Diketahui dua pelaku berinisial BD (36) dan SB (36).

Baca juga: Pencurian Motor Marak, Warga Kendangsari di Surabaya Geram Lihat Maling Terciduk, Ending Dihajar

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan, pencurian sepeda motor di pasar hewan Jelok, Cepogo terjadi pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 13.50 WIB.

Bermula saat korban Wahyu bermain ke kios kosong di pasar hewan Desa Jelok, Cepogo.

Tiba-tiba pelaku meminta tolong untuk mengantar ke sebuah warung.

Sampai di tempat tujuan, pelaku mengambil alih kemudi sepeda motor dengan alasan hendak membelikan bensin sambil memboncengkan korban.

Pelaku incar korban yang masih di bawah umur

Setelah membeli bensin, korban diajak berkeliling dengan alasan untuk menemui temannya.

Dalam perjalanan, pelaku menjatuhkan koreknya dan meminta tolong kepada korban untuk mengambilkan korek yang jatuh.

"Pada saat korban turun dari motor untuk mengambilkan korek, pelaku kabur dengan membawa sepeda motor milik korban," kata Joko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Korban telah melapor kejadian tersebut ke Polsek Cepogo.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku curanmor.

Joko menyampaikan, dalam aksinya pelaku mengincar korban yang masih di bawah umur. Pelaku juga berpura-pura minta tolong untuk diantarkan ke suatu tempat.

"Ketika korban lengah pelaku membawa kabur motor korban," terang Joko.

Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sementara itu kasus pencurian lainnya juga dialami oleh pemuda di Nganjuk, Jawa Timur.

Seorang pemuda berinisial MSW (20) nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil Toyota Innova Reborn nopol N 1246 ES senilai Rp 305.000.000 milik S, warga Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Warga Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, itu lantas menukar tambah (trade) Toyota Innova Reborn lengkap beserta surat-suratnya dengan Mobil Honda HRV di showroom ternama di Tulungagung.

Dalih MSW nekat melakukan aksi itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. 

Sementara MSW tak memiliki pekerjaan tetap. 

Akibat perbuatannya, MSW harus berurusan dengan polisi. 

Personel Satreskrim Polres Nganjuk telah meringkusnya. 

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, pelaku melancarkan aksi penipuan dan penggelapan pada Selasa (18/6/2024). 

Saat melancarkan perbuatan jahat itu, MSW berpura-pura sebagai pembeli mobil Toyota Innova Reborn milik S. 

"Pelaku datang ke rumah korban yang berada di Desa Blitaran untuk mengecek langsung Toyota Innova Reborn, dengan mengendarai motor Honda Vario nopol S 6790 OB," katanya, Kamis (27/6/2024). 

Baca juga: Tak Kapok Dipenjara, Bapak 2 Anak di Surabaya Nekat Curi Motor, Dibekuk Polisi dalam Kondisi Mabuk

Pelaku melakukan pengecekan kondisi mobil hingga surat kendaraan, yakni BPKB dan STNK. 

Korban menunjukkan BPKB dan STNK kendaraan kepada pelaku. 

Bukan hanya itu, pelaku juga sempat mencoba mengendarai Toyota Innova Reborn alias test drive. 

"Usai test drive, pelaku kembali ke rumah korban. Korban dan pelaku melanjutkan perbincangan. Namun, saat korban lengah, pelaku dengan cepat masuk mobil Toyota Innova Reborn dan tancap gas. Pelaku juga mengambil BPKB dan STNK mobil tersebut," terangnya. 

Motor Honda Vario milik pelaku ditinggalkan begitu saja di rumah korban. 

Menyadari mobilnya digondol pelaku, korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Sukomoro. 

Mendapat laporan, Polsek Sukomoro bersama Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan. 

Tak lama, petugas mendapatkan petunjuk terkait identitas pelaku. 

"Pada Rabu (19/6/2024) kami mengamankan pelaku di wilayah Kota Batu beserta barang bukti," terangnya. 

Dari situ terungkap, pelaku telah menukar tambah Toyota Innova Reborn lengkap dengan BPKB dan STNK di showroom di Tulungagung. 

Pelaku menukar tambah mobil Toyota Innova Reborn dengan Honda HRV dengan tambahan uang Rp 72 juta. 

Uang tersebut pun digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan dan membayar utang. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai pihak, yakni satu unit mobil Honda HRV, satu unit mobil Toyota Innova Reborn, berbagai dokumen kendaraan, beberapa unit handphone, serta sejumlah kendaraan bermotor lainnya," paparnya 

AKP Julkifli Sinaga menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya turut memeriksa seorang pekerja showroom sebagai saksi. 

Polisi juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini, terutama perihal adanya keterkaitan antara pelaku dan showroom. 

"Berdasarkan keterangan pekerja showroom, dia baru pertama kali bertransaksi dengan pelaku. Pihak showroom bersedia menukar tambah, karena Toyota Innova Reborn yang dibawa pelaku dilengkapi BPKB dan STNK. Sementara, kalau kami pelajari unsur pembeliannya masih sah. Karena (showroom) membeli barang dengan surat-surat lengkap," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved