Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Kondisi Dalam Pabrik Narkoba di Malang, Ada TV Besar hingga di Laboratorium Terdapat 3 Peralatan

Kondisi di dalam pabrik narkoba di Kota Malang, ada TV besar dan speaker hingga di laboratorium terdapat 3 peralatan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, didampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto dan sejumlah pejabat dari Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penggerebekan pabrik narkoba, di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/7/2024). 

Yaitu peracik berinisial YC (23), dan yang menyiapkan peralatan serta membantu peracik yaitu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (21).

Sebagai informasi, kelima tersangka yang digerebek di Malang ini, seluruhnya juga berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Di lokasi pabrik narkoba tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Yaitu, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved