Berita Viral
Ayah Nangis Dengar Cerita Malam Pertama Anak yang Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Izin, Densu: Maaf
Tangis ayah anak 16 tahun yang dinikahi pengasuh ponpes tanpa izin pecah di depan Denny Sumargo. Ungkap cerita soal malam pertama
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tangis ayah anak 16 tahun yang dinikahi pengasuh ponpes tanpa izin pecah di depan Denny Sumargo.
Saat tampil di podcast, pria berinisial M itu mengungkap fakta soal malam pertama putrinya yang berinisial PL.
PL sebelumnya dinikahi pria beristri bernama Muhammad Erik secara siri dan tanpa izin.
Muhammad Erik merupakan pengurus pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur.
Saat tampil di podcast Denny Sumargo atau Densu, M mengaku sakit hati dan merasa sangat marah dengan tindakan Muhammad Erik yang melakukan pernikahan dengan anaknya tanpa pengetahuannya.
M tak pernah tahu putrinya dinikahi, justru informasi itu tersebut ia dapatkan dari warga sekitar.
M bercerita selama ini anaknya sering ikut pengajian yang digelar oleh Muhammad Erik. Hal ini pun menjadi awal mula PL mengenal Erik.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan,"
"Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," kata M di YouTube Denny Sumargo dikutip TribunJakarta.com, Rabu (4/7/2024).
PL mengaku tidak mondok di pesantren tersebut, hanya sering mengaji setiap hari.
Baca juga: Pengakuan Anak Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Izin, Luluh karena Rp 300 Ribu, Ayah: Hukum Setimpal
Singkat cerita, Erik mendapatkan nomor PL dan mulai mengiriminya pesan.
PL mengaku sering mendapatkan pesan dari Erik meski sudah meminta untuk stop.
Bukannya berhenti, Erik malah terus menerus merayu PL untuk menjadi pasangannya.
PL yang sudah tahu Erik beristri berusaha menghindar.
M mengaku anaknya diimingi-imingi uang oleh Erik jika mau menikah dengannya.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap M.
Pernikahan siri antara Erik dan PL pun akhirnya terjadi.
PL bercerita, pernikahan itu terjadi di rumah teman Erik, tanpa ada M sebagai wali sahnya.
"Waktu itu ada 4 orang, saya, dia, sama dua temennya," ucap PL.
Baca juga: Nasib Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Siri Santriwati di Bawah Umur, Polisi: Segera Kami Tahan
PL pun mengaku sudah terjadi malam pertama antara dirinya dan Erik.
Malam pertama itu juga terjadi di rumah teman Erik setelah menikah.
"Abis nikah, ada malam pertama?" tanya Denny Sumargo.
"Ada," kata PL.
"Dimana malam pertamanya?" tanya Densu lagi.
"Di rumahnya temen dia (Erik)," jawab PL.
Mendengar cerita tersebut, M tak kuasa menahan tangisnya.
"Sabar ya pak, maaf ya pak. Aku ngerti," ucap Densu.
Sementara uty dilansir dari Kompas.com, kini pelaku telah dijadikan tersangka dan resmi ditahan.
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang resmi menahan oknum pengasuh pondok pesantren bernama Muhmmad Erik itu pada (3/7/2024).
Usai tak memenuhi panggilan yang pertama, pelaku yang datang pada panggilan yang kedua untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Zainul Rofik.
"Jadi kemarin tersangka memenuhi panggilan kedua kita, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik hari ini sudah mulai dilakukan panahanan," ujar Rofik.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 91) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang akan didapatkan tersangka yakni penjara selama 5 tahun dan paling lama yakni 15 tahun.
"Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap saksi hingga rekan tersangka.
"Nanti kita identifikasi lebih lanjut apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka," jelasnya.
Ponpes Tak Berizin
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang menyebut, Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW, tidak berizin.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lumajang Abdul Rofiq.
"Pondok pesantren bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW yang ada di Desa Sumbermujur tidak berizin," kata Rofik di kantornya.
Sebagai informasi, pondok pesantren ini terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Belakangan, pesantren ini ramai diperbincangkan lantaran oknum pengasuhnya Muhammad Erik alias Muhammad Arifin ditetapkan tersangka oleh polisi gara-gara menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa wali.
Baca juga: Niat Asli Pengurus Ponpes Lumajang Nikahi Santri, Ortu Histeris, Istri Sah Tersangka Beri Pengakuan
Kepada polisi, Erik mengaku pernikahannya dengan korban dilakukan secara siri.
Selain itu, ia juga mengaku masih bujang. Rofik menambahkan, selama ini Kemenag juga belum pernah didatangi pihak pesantren untuk menyampaikan izin kegiatan baik secara tertulis maupun secara lisan.
"Sejauh ini belum pernah komunikasi perihal kegiatan pesantrennya baik secara tertulis maupun lisan," tambahnya.
Lebih lanjut, Rofik menjelaskan, secara prosedural, pesantren dengan santri paling sedikit 15 orang seharusnya sudah bisa mengajukan izin ke Kemenag.
"Kalau prosedurnya minimal 15 (santri) sudah bisa mengajukan izin, tapi sampai saat ini belum ada," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
dinikahi pengasuh ponpes tanpa izin
Muhammad Erik
ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW
Lumajang
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Denny Sumargo
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Perjuangan Kakak-Adik Anak Yatim Gantian Seragam & Sepatu Buat Sekolah, Ibunya Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
Muncul 4 Kandidat Potensial Pengganti Erick Thohir Jika Lepas Jabatan Ketum PSSI, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Sosok Tutut Soeharto yang Gugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Kekayaan Pernah Capai Rp 2,9 Triliun |
![]() |
---|
Tangis AM Putranto usai Dicopot Prabowo dari Jabatan Kepala Staf Presiden: Saya Tentara, Nangis Juga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.