Berita Gresik
Bupati Gresik Gus Yani Terbitkan SE Larangan Perjudian, Berlaku untuk Masyarakat dan Pegawai Pemkab
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menerbitkan SE Larangan Perjudian, berlaku untuk masyarakat luas dan pegawai pemerintah.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menerbitkan Surat Edaran (SE), terkait larangan perjudian.
Larangan tersebut, berlaku luas, baik pada masyarakat, utamanya pegawai di lingkungan pemerintah daerah (pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tenaga harian lepas, dan kontrak), termasuk juga pegawai di lingkungan badan usaha milik daerah, serta perangkat atau pegawai di lingkungan pemerintah desa.
Dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 ini, Bupati Gresik menegaskan, segala bentuk aktivitas perjudian, baik yang bersifat konvensional maupun digital, dilarang keras bagi seluruh masyarakat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Langkah ini diambil, sebagai respons atas kekhawatiran terhadap dampak negatif perjudian yang dapat merusak moral dan kinerja aparatur pemerintah.
"Perjudian tidak hanya merusak moral individu, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kestabilan sosial. Sebagai pelayan publik, ASN harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme," ujar Gus Yani, sapaan Fandi Akhmad Yani, Kamis (4/7/2024).
Secara internal, Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Inspektorat Kabupaten Gresik akan memastikan penegakan aturan ini berjalan efektif.
Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Guna mendukung implementasi SE Larangan Perjudian ini, Gus Yani menginstruksikan seluruh kepala dinas dan kepala unit kerja untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai di bawah koordinasinya.
Tidak hanya itu, pengawasan juga akan dilakukan pada jaringan internet serta fasilitas kantor lainnya, agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian.
Baca juga: Gara-gara Judi Online, Warga Lamongan Ramai-ramai Gugat Cerai Pasangan
Dengan adanya SE Larangan Perjudian ini, diharapkan kesadaran dan komitmen masyarakat, utamanya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menjauhi praktik perjudian, dapat ditingkatkan.
Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi aktivitas perjudian yang melibatkan ASN.
"Kerja sama dari seluruh masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas," tambahnya.
Lewat langkah ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik negatif.
Bupati Gresik
Fandi Akhmad Yani
judi online
SE Larangan Perjudian
Gus Yani
TribunJatim.com
Berita Gresik terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.