Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

OTT KPK di Probolinggo

Eksepsi Ditolak, Eks Anggota DPR RI Hasan Aminuddin Mengaku Siap Hadirkan 1.000 Saksi di Pengadilan

Eksepsi ditolak hakim, eks Anggota DPR RI Hasan Aminuddin yang juga suami Puput Tantriana Sari, mengaku siap hadirkan 1.000 saksi di pengadilan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, eks Anggota DPR RI, Hasan Aminudin saat di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (4/7/2024) siang. 

"Intinya, soal dakwaan kabur dan tidak jelas, itu tidak ada. Jadi hakim menganggap bahwa dakwaan JPU adalah dakwaan jelas dan bukan dakwaan kabur," jelasnya. 

Kemudian, dakwaan yang disusun pihaknya telah dinyatakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi JPU. 

Termasuk juga menjawab bahwa perkara TPPU yang menjerat kedua terdakwa kini bukan merupakan ne bis en idem

Artinya, dikutip dari Hukumonline.com, menurut Hukumpedia, ne bis en idem merupakan asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan, kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. 

"Terkait dengan kewenangan izin KPK untuk melakukan penuntutan, ternyata kami berwenang. Itu menjawab tuduhan kami tidak berwenang, tapi nyatanya ditolak majelis hakim," katanya. 

"Terkait ne bis en idem, ternyata bukan ne bis en idem. Ini beda dengan perkara dengan yang sudah diadili sebelumnya," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, belum juga rampung menjalani masa tahanan selama empat tahun sebagai terpidana pada kasus korupsi pada Januari 2013 silam, eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, eks Anggota DPR RI Hasan Aminuddin menjalani sidang dakwaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam jabatan senilai lebih dari Rp 100 miliar. 

Dikutip dari Kompas.com, JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, pasangan suami istri (pasutri) itu, didakwa melanggar Pasal 12B tentang Gratifikasi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. 

Semua gratifikasi senilai sekitar Rp 100 miliar itu, diduga diterima kedua terdakwa selama terdakwa Puput Tantriana Sari menjabat sebagai Bupati Probolinggo

Uang tersebut diduga diperoleh dari hasil gratifikasi berbagai pihak seperti pihak swasta, pengusaha hingga ASN Pemkab Probolinggo

Lalu, demi menghindari kecurigaan termasuk menghilangkan jejak dari pertanggungjawaban hukum, semua uang tersebut dijadikan dalam bentuk aset tak bergerak; berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

Dalam perkara pertama, keduanya divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Januari 2023.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. 

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. 

Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved