Berita Gresik

Pelapak di Waduk Bunder Selatan Gresik Bersurat ke Kementerian, Menolak Digusur, Minta Ganti Rugi

Paguyuban Waduk Bunder Selatan (PWBS), Desa Kedanyang Kecamatan  Kebomas menolak penggusuran tanpa solusi ganti rugi.

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
WADUK - Bangunan dan taman di sekitar tanggul Waduk Bunder Selatan, Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas yang akan ditertibkan, Rabu (3/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK –  Paguyuban Waduk Bunder Selatan (PWBS), Desa Kedanyang Kecamatan  Kebomas menolak penggusuran tanpa solusi ganti rugi.

Penolakan tersebut dilakukan dengan bersurat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Harapannya, ada perlindungan hukum pada warga yang telah mengelola tanggul waduk Bunder sebelah Selatan selama bertahun-tahun. 

Ketua PWBS, Sudarto mengatakan, ada 74 orang pedagang di tanggul Waduk Bunder Selatan, mereka telah mengelola lahan tersebut selama belasan tahun untuk mencari makan sesuap nasi, baik dengan cara membuka warung kopi dan berjualan tanaman hias.   

“Kami paguyuban sangat patuh terhadap hukum, sangat patuh terhadap kemapanan, kami peduli terhadap lingkungan, kami peduli terhadap kebijakan Pemerintah yang pro terhadap mengentaskan kemiskinan, tetapi kami akan menentang kebijakan Pemerintah yang menindas terhadap kami untuk mencari sesuap nasi secara halal, aman dan tentram,” kata Sudarto, Rabu (3/7/2024). 

Baca juga: Temuan Bawaslu Gresik usai Sepekan Coklit, Ada Joki Pantarlih hingga Tak Datangi Rumah Pemilih

Dari rencana penggusuran tersebut, PWBS juga memohon perlindungan kepada penegak hukum, mulai Polres Gresik sampai Kapolri, agar saat mencari sesuap nasi untuk keluarga bisa tenang. 

“Kami merasa resah atas dampak dari rencana Pemerintah Kabupaten Gresik yang mewacanakan penggusuran,” katanya. 

Lebih lanjut menurut Sudarto, bahwa para pelapak sudah berusaha melengkapi perizinan untuk bisa tetap berusaha membuka lapak di Waduk Bunder Selatan.

“Kami warga yang menggantungkan kehidupan dengan memanfaatkan lahan sempadan tidak lain hanya untuk mencari pangan dan sandang  demi keluarga dan anak-anak yang membutuhkan biaya pendidikan sekolah,” katanya. 

Oleh karena itu, PWBS meminta penggusuran terhadap lapak-lapak di Waduk Bunder Selatan agar dibatalkan. “Kami memohon kepada Pemerintah terutama Menteri PUPR dan DPRD Kabupaten Gresik untuk membantu mencarikan solusi yang terbaik bagi pelapak,” katanya. 

Baca juga: Baru 17 Hari Bekerja, Pemuda di Gresik Tewas Alami Kecelakaan Kerja di Pabrik saat Bersihkan Mesin

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik Dhiannita Tri Astuti mengatakan, Waduk Bunder tersebut wewenang Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).

“Itu Waduk Bunder masih wewenang Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo,” kata Dhiannita Tri Astuti. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved