Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Siswi Atlet Senam Gagal PPDB Padahal Skor Sertifikat Tinggi, Ibu Tak Terima dan Surati Disdik

Seorang siswi atlet senam artistik tak lolos PPDB 2024. Ibu siswi bernama Cayla (12) itu pun tak terima.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
Nasib Siswi Atlet Senam Gagal PPDB Padahal Skor Sertifikat Tinggi, Ibu Tak Terima dan Surati Disdik 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah kasus terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih terus disorot.

Terbaru, seorang siswi atlet senam artistik tak lolos PPDB 2024.

Ibu siswi bernama Cayla (12) itu pun tak terima.

Pasalnya skor sertifikat anaknya tinggi.

Cayla mendaftar PPDB jalur prestasi non-akademik ke SMPN 3 Depok.

Ia gagal meski dirinya atlet senam artitisk dan juara 1 tingkat provinsi mewakili Depok.

Hal tersebut terjadi karena skor akumulasi sertifikat kejuaraan dan nilai kompetensinya masih rendah.

Padahal, skor sertifikat Cayla memproleh 21 poin.

Poin itu dianggap cukup besar apabila dibandingkan dengan para siswa lain yang sudah terverifikasi diterima di SMPN 3 Depok.

"Pas saya lihat (pengumumannya), kok skor sertifikatnya (anak-anak yang diterima) enggak ada yang setinggi dia. Paling tinggi tuh 16, sedangkan dia tuh di 21. Bahkan ada juga yang diterima tuh skor sertifikatnya 2 atau 2,5," jelas Kartika, ibu Cayla, dikutip dari Kompas.com via TribunJabar.

Baca juga: Daya Tampung PPDB SMP Negeri di Surabaya Terbatas, Wali Kota Eri: Masih Ada Sekolah Swasta

Sementara skor uji kompetensi Cayla adalah 70, yang berarti skor total adalah 91.

Kini, Katika pun mengirim surat ke Dinas Pendidikan Depok supaya anaknua bisa diterima di SMPN 3 Depok.

"Kami akhirnya membuat surat permohonan yang ditujukan ke Kadisdik Depok agar Cayla bisa dikasih kesempatan untuk menjadi peserta didik di sana (SMPN 3 Depok)," kata Kartika, Kamis (4/7/2024).

Untuk diketahui, hal itu adalah salah satu solusi dari hasil audiensi Kartika bersama pihak SMP Negeri 3 yang dilakukan pada Selasa (2/7/2024).

"Nanti proses (bersuratnya) akan dibantu oleh pihak sekolah," kata Kartika.

Surat itu sudah dikirim langsung ke Disdik Depok dan Kartika masih menunggu perkembangannya.

Baca juga: Kisah SMP Pelosok Cuma Dapat 4 Murid Baru saat PPDB 2024, Kepsek Tetap Semangat: Punya Nama Baik

Adapun dalam pengajuan surat permohonan itu, Cayla diupayakan bisa diterima dan bersekolah negeri melalui jalur optimalisasi.

"Cayla diinformasikan untuk mempersiapkan kembali berkas-berkasnya untuk melakukan proses daftar ulang," ujar Kartika.

"Insya Allah, bisa diterima di sana melalui jalur optimalisasi," tambah dia.

Kartika sempat mengaku kecewa dengan panitia dan pemerintah.

Upaya Cayla seolah percuma setelah membawa kemenangan atas nama Depok ke Kejuaraan Daerah (Kejurda) hingga akan mengikuti babak kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun depan.

"Kok bisa ada satu Cabor yg diprioritaskan, ada yang enggak, gitu sih kecewanya di situ," tutur Kartika, melansir dari Kompas.com.

"Kita sudah membawa nama daerah, kita tinggal di sini (Depok) sudah lama, dari kecil di sini, terus namanya kita bawa ke mana-mana, tapi ternyata ya di pendidikan ditolak mentah-mentah prestasinya," tambahnya.

Atas kejadian ini, Kartika mengaku tak menginginkan apa-apa lagi dari pemerintah dan tak masalah jika anaknya harus masuk swasta.

"Harapannya sih, anak-anak berprestasi, setelah ini, nanti-nantinya bisa lebih diperhatikan. Karena kan itu, anak ada yang unggul di akademik, ada yang enggak," lanjut Kartika.

Sementara itu, kasus lain yang juga menjadi sorotan adalah temuan dugaan piagam palsu di SMA Negeri 3 Semarang dalam PPDB 2024.

Disdikbud Jateng berjanji akan membeberkan sikap atas kasus ini.

Menurut pihak dinas, saat ini tim masih melakukan penggalian data hingga klarifikasi ke beberapa pihak terkait.

Untuk hasilnya, Disdikbud Jateng melalui Tim APIP akan menjelaskan secara menyeluruh pada Sabtu (6/7/2024), termasuk kaitannya sanksi yang akan diberikan.

Kasus dugaan piagam palsu di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Jawa Tengah, belum diungkap hasil penyelidikannya.

Diketahui sebelumnya, dugaan itu merujuk pada piagam marching band internasional yang dijuarai SMP Negeri 1 Semarang.

Menurut keterangan yang diterima Disporapar Jateng, sekolah itu memang menjuarai perlombaan itu sebagai Juara 3.

Namun menjelang masa penutupan pendaftaran PPDB pekan lalu didapati piagam penghargaan itu mencantumkan Juara 1 dan digunakan untuk mendaftar di sejumlah sekolah.

Baca juga: Protes PPDB SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Orangtua Siswa Siapkan Gugatan Jika Tak Ada Pembatalan

Dilansir dari TribunSolo.com, Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah bakal mengungkap hasil penyelidikan piagam palsu di PPDB 2024 Jawa Tengah paling lambat Sabtu (6/7/2024).

"Insya Allah pada Sabtu (6/7/2024) deadlinenya."

"Semoga sudah selesai klarifikasi, sehingga sebelum daftar ulang, sudah kami sampaikan kepada Gubernur kaitan klarifikasi," ujar Uswatun. 

Pihaknya telah menggelar rapat koordinasi pada Jumat (28/6/2024) dan sepakat membentuk Tim Gabungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Tim APIP) untuk menyelidiki dugaan penggunaan piagam yang diragukan keabsahannya.

"Tim ini akan melakukan tugas melakukan pendalaman dan penelusuran piagam lomba yang diduga tidak sesuai ketentuan."

"Jadi sebelum ada hasilnya, kami belum berkomentar."

"Kami sampaikan pada pimpinan terlebih dahulu," imbuhnya.

Baca juga: SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Kembali Jadi Sorotan, PPDB Zonasi Menyempit, Pegiat Pendidikan Heran

Untuk itu pihaknya memasrahkan penyelidikan sepenuhnya kepada tim APIP hingga proses klarifikasi tuntas.

"Jadi penyelidikan itu bukan ranahnya Inspektorat Jateng, penyelidikan itukan kepolisian."

"Jadi APIP itu melakukan klarifikasi."

"Dua hari ini melakukan klarifikasi ke pihak sekolah, yang bersangkutan (pelatih marching band)," bebernya.

Sementara di petunjuk teknis (Juknis) tidak mengatur langsung sanksi bagi pelaku pemalsuan dokumen. 

Menurutnya, temuan dokumen yang tidak terbukti keabsahannya akan menjadi pembahasan kepala sekolah, komite, dan cabang dinas.

Mereka yang akan menentukan langkah yang akan diambil pada temuan itu. 

"Seperti juga nilai ada 1-10, ada perangkingan ketika ada pelanggaran dalam PPDB itu juga ada nilainya."

 "Jadi ada batas minimal dan maksimal," jelasnya. 

Baca juga: Cara Ukur Jarak Jalur Zonasi PPDB 2024 dari Rumah ke Sekolah dengan Google Maps, Mudah Pakai HP

Dengan demikian, lanjutnya, sanksi baru dibahas ketika dugaan dokumen sudah resmi dinyatakan palsu setelah penyelidikan.

"Sanksi akan dibahas ketika ada dokumen yang tidak sesuai," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, agar calon peserta didik yang terlibat tetap mendapat perlindungan lantaran mereka masih berusia anak dan turut menjadi korban dalam insiden ini.

Uswatun menegaskan, mereka tetap harus mendapat hak pendidikan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved