Berita Kota Malang

Tampang Pria Bergelar Sarjana Teknik Tipu Pemuda dengan Modus Loker, Bawa Lari Motor usai Bertemu

Wahyu Arafianto (34), warga Desa Blayu Kecamatan Wajak Kabupaten Malang harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Blimbing Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Tersangka Wahyu Arafianto saat diamankan Unit Reskrim Polsek Blimbing Kota Malang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wahyu Arafianto (34), warga Desa Blayu Kecamatan Wajak Kabupaten Malang harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Blimbing Kota Malang.

Pasalnya, tersangka yang memiliki gelar sarjana teknik ini membawa kabur sepeda motor milik korbannya.

Kapolsek Blimbing, Kompol Octa Panjaitan menjelaskan kronologi lengkap kejadian kriminalitas tersebut.

Kejadian bermula saat korban bernama Mochammad Rafi (16), warga Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, tertarik dengan lowongan pekerjaan yang diposting di media sosial.

"Dari lowongan kerja itu, korban terhubung dengan pihak yang memposting, yang tidak lain adalah tersangka Wahyu. Lalu pada Sabtu (29/6/2024) pagi, korban dan tersangka janjian ketemuan di daerah Polowijen, untuk menanyakan lebih lanjut terkait lowongan pekerjaan tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (7/7/2024).

Baca juga: Sikapi Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang, Lurah Diingatkan Lebih Peka Terhadap Pendatang Baru

Korban pun berangkat ke daerah Polowijen, menaiki sepeda motor Honda Beat nopol N-5998-AAP.

Sesampainya di lokasi, korban dan tersangka saling mengobrol.

"Setelah itu, tersangka meminjam sepeda motor korban, dengan alasan dipakai untuk mencari makan. Korban pun meminjamkan motornya ke tersangka," tambahnya.

Namun setelah ditunggu sekian lama, tersangka tidak kunjung kembali.

Bahkan hingga masuk bulan Juli 2024, tersangka tak kunjung muncul untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.

Setelah itu, korban melalui orang tuanya menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polsek Blimbing.

Baca juga: Lesti Kejora Diam-diam Akan Jadi Sarjana, Judul Skripsinya Disorot, Rizky Billar sampai Salfok

"Wahyu Arafianto dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Blimbing pada Kamis (4/7/2024) lalu. Kami lakukan penyelidikan dan keberadaan tersangka berhasil kami temukan," jelasnya.

Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Blimbing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka mengakui perbuatannya. Dan atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved