Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Fakta Pegi Setiawan yang Batal Jadi Tersangka Kasus Vina, Ibu Langsung Jemput Anak usai Sidang

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tribun Jabar
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 

"Bukan (menghilangkan jejak)," kata Rudi Irawan.

2. Alibi Polda Jabar Tak Masuk Akal

Pakar Hukum Pidana Abdul Pickar Hadjar menilai alibi Polda Jabar soal penghapusan tato Pegi Setiawan tidak masuk akal.

"Ada bekas tato yang katanya dihilangkan dengan digosok dan sebagainya, menjadi tidak terlihat, secanggih apapun bekasnya pasti ada," kata Abdul Pickar Hadjar.

Menurutnya di Indonesia belum ada teknologi atau teknik klinis yang bisa menghilangkan tato tanpa ada bekas.

"Menurut saya di Indonesia belum ada rumah sakit yang bisa menghilangkan itu, dia harus pergi ke Singapura. Boro-boro, Pegi kan pekerja bangunan saja," katanya.

Oleh karena itulah dia menilai argumentasi Polda Jabar soal menghapus tato tidak logik.

"Menurut saya tidak logik, tidak sesuai dengan ciri-ciri fisik yang diputuskan pengadilan," katanya.

Atas dasar itu Abdul Pickar Hadjar menilai bahwa Pegi Setiawan berpeluang bebas dalam putusan sidang praperadilan.

"Kansnya cukup besar untuk praperadilan menyatakan Pegi yang sesungguhnya bukan ini, menjadi error in personal jadi salah orang," katanya.

Seorang saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Hari ini, Senin (8/8), hakim akan membacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Seorang saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Hari ini, Senin (8/8), hakim akan membacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

3. 70 Pengacara Kawal Putusan Sidang Praperadilan Pegi

Keluarga dan 70 kuasa hukum Pegi siap mendengarkan putusan sidang praperadilan melawan Polda Jabar yang digelar Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang Praperadilan direncanakan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Menjelang putusan sidang tersebut, keluarga dan tim kuasa hukum Pegi di Cirebon menggelar doa untuk kebebasannya.

Keluarga berharap Bulan Muharram yang diyakini sebagai bulan yang penuh berkah akan memberikan kebaikan bagi mereka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved