Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Fakta Pegi Setiawan yang Batal Jadi Tersangka Kasus Vina, Ibu Langsung Jemput Anak usai Sidang

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tribun Jabar
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyampaikan lebih dari 70 anggota tim kuasa hukum telah siap hadir untuk mendengarkan putusan sidang.

Mereka datang tidak hanya dari Cirebon, tetapi juga dari Purwokerto, Brebes, Bandung, dan Jakarta.

Sugianati pun sudah berkoordinasi dengan seluruh anggota tim kuasa hukum untuk kesiapan mereka hadir mendengarkan sidang putusan yang akan digelar hari ini.

"Harapannya dari awal, kami tim kuasa hukum Pegi dan saya pribadi pasti berharap Pegi bebas, karena saya dari awal konsisten untuk membebaskan Pegi dan menyatakan Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong dan kita yakin putusannya Pegi akan dibebaskan."

"Apalagi ini sudah memasuki bulan Muharram dan Insya Allah menjadi hadiah terindah untuk Pegi," ujar Sugianti saat dikonfirmasi Tribun, Senin (8/7/2024).

Tidak hanya tim kuasa hukum, keluarga Pegi Setiawan juga sudah mempersiapkan mental mereka untuk putusan ini.

Menurut Sugianti, keluarga terus berdoa agar Pegi dinyatakan bebas oleh hakim tunggal.

"Kesiapan keluarga, mereka sudah menyiapkan mental dan pasti berharap Pegi akan dinyatakan bebas oleh hakim tunggal."

"Mereka juga dari semalam terus berdoa kepada Allah SWT agar kebenaran bisa terbuka," katanya.

Baca juga: Pesan Ibu Pegi Setiawan ke Jokowi, Sebut Polisi Bohong soal Identitas Palsu: Saya Orang Tidak Punya

4. Ibu Pegi Setiawan Langsung Jemput Anak

Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini mengaku akan menjemput sang buah hatinya di Polda Jawa Barat setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman mengabulkan gugatan praperadilan. 

Menurut dia, selama ini Pegi sudah terlalu menderita, karena dituduh melakukan pembunuhan tanpa ada bukti yang jelas. 

Diketahui, Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

"Iya, hari ini akan langsung jemput Pegi (di Polda Jawa Barat), langsung dibawa pulang. Kasihan Pegi di sana, sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan anak saya dipenjara. Iya bersyukur sekali (hakim mengabulkan preperadilan). Pegi tidak bersalah," kata Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved