Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Grebeg Suro 2024 Berakhir, Pemkab Ponorogo Raup Hasil ke PAD Capai Puluhan Juta Rupiah

Event tahunan tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mendapat suntikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dana puluhan juta.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Penampilan Reog Saat Penutupan Grebeg Suro 2024 pekan lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Grebeg Suro 2024 telah berakhir. Event tahunan tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mendapat suntikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dana puluhan juta.

Data yang masuk di Badan Pendapatan, Pengelolaan  Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) ada pajak tontonan dan retribusi pedagang.

“Pajak tontonan yang masuk ke BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan  Keuangan dan Aset Daerah) sebesar Rp 35 juta,” ungkap Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno, Selasa (9/7/2024).

Sedangkan reatribusi pedagang, kata dia, informasi dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperdagkum) sebesar Rp 14 juta.

Baca juga: Hari Santri 2024, ISNU Jatim Siapkan Penulisan Antologi Buku dan Simposium, Dipusatkan di Ponorogo

“Diluar restribusi parkir dari Dishub (Dinas Perhubungan). Karena laporannya secara global. Kami tidak bisa memetakan mana yang alun-alun, mana yang bukan,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa dari sisi pendapatan memang jauh. Dengan adanya EO (Event Organisir) restribusi dari tiket masuk selama Festival Reog Remaja (FRR) dan Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP).

“Dulu tiket masuk ke Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Ponorogo semu. Jadi ya bisa dapat Rp 420 juta. Sekarang gak ada segitu karena wilayah EO,” tegasnya.

Baca juga: Mendadak Periksa HP Anggotanya, Dandim 0802 Ponorogo Ingatkan 7 Bahaya Judi Online

Saat Grebeg Suro 2024, kata dia, Pemkab Ponorogo mendapatkan Rp 35 juta. Dia menilai dengan mendapatkan Rp 35 juta berimbang dengan target.

“Karena biaya Grebeg Suro ditanggung EO, EO hanya bayar pajak. Pajaknya 10 persen. Lalau saya rasa imbang memang,” pungkas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved