Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Jerat Pidana Judi Online di Bojonegoro Mayoritas Ciduk Penombok Saja, Jaksa: Bandar Belum Tersentuh

Pidana judi online (judol) di Kabupaten Bojonegoro mayoritas menjerat penombok atau pengguna tingkat paling bawah.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Salah satu warga Bojonegoro saat mengecek situs judol di peramban internet, Selasa (9/7/2024) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Pidana judi online (judol) di Kabupaten Bojonegoro mayoritas menjerat penombok atau pengguna tingkat paling bawah.

Sementara sales atau pengecer hingga bandar, belum tersentuh. Hal itu diutarakan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Andi Ermawan.

Selama Januari-Juni 2024, kata jaksa akrab disapa Andi ini, pihaknya menerima 21 berkas perkara judol dari Polres Bojonegoro. Semua pelakunya penombok.

Dari 21 berkas perkara judol tersebut, lanjut dia, yang sudah rampung disidangkan di PN Bojonegoro dan inkrah ada 5 perkara. Masih dalam persidangan 6 perkara.

"Masih tahap SPDP ada 4 perkara, P21 ada 3 perkara, baru saja dilimpah ke PN Bojonegoro ada 2 perkara," terangnya kepada Tribunjatim.com, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Masyarakat Bojonegoro dan Blora Nyadran Akbar di Bengawan Jipang, Momen Menegaskan Persatuan

Mayoritas, lanjut jaksa pernah berdinas di Kejari Blitar ini, para pelaku judol yang ditangani itu berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah.

"Nominal taruhan mereka kecil. Mereka juga mengaku berjudi karena iseng. Ingin mendapat penghasilan dari keberuntungan saja," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, berkas-berkas perkara judol diterima pihaknya dari Polres Bojonegoro ini akan ditangani secara baik dan benar.

"Kami akan menuntut pelaku dihukum secara adil. Kami berharap pelaku jera setelah dihukum, tidak berjudi lagi," pungkasnya.

Baca juga: 384 Kades di Bojonegoro Selesai Diperiksa, Uang Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Capai Rp 3,6 M

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, jumlah kasus judol ditangani pihaknya Januari-Juni 2024 ada 148 perkara.

Dari 148 perkara itu, kata AKP Fahmi, belum semuanya dapat dilimpahakan ke Kejari Bojonegoro. Sebab, masih perlu diproses oleh pihaknya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved