Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Ada Upaya Damai dengan Korban, Terdakwa Penganiayaan di Jember Memohon Restoratif Justice ke Hakim

Muhammad Efendi, Terdakwa kasus penganiayaan mengajukan permohonan restoratif justice terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Pelaku Penganiayaan saat mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (10/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Muhammad Efendi, terdakwa kasus penganiayaan mengajukan permohonan restoratif justice terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.

Permohonan tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Andika Prasetia Munthe kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Desbertua Naibaho dalam acara penyerahan nota keberatan, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, permohonan penyelesaian hukum secara kekeluargaan tersebut adalah trobosan baru dalam Pengadilan. Sebab telah ada upaya damai dari korban dengan terdakwa.

"Upaya perdamaian antara korban dengan terdakwa karena kami telah mengupayakan proses mediasi sebagai syarat. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2024 yang mengatur tentang RJ tadi," ujarnya.

Baca juga: 2 Pembunuh Lansia di Jember Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Namun kata Andika, Majelis Hakim justru mengaku masih menampung dulu permohonan restoratif justice. Karena tahapannya penyerahan nota keberatan.

"Padahal kami telah menyampaikan kalau sudah ada RJ tidak perlu menyampaikan nota keberatan. Namun kami bukan yang berwenang, jadi kami kembalikan ke Jaksa dan hakim dan kedua berkas itu telah kami serahkan," kata Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Koalisi Tapal Kuda (Kotak) ini.

Andika berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember bisa menerima permohonan restoratif justice. Sebab telah ada persetujuan antara korban dengan terdakwa.

"Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan yang telah kami sampaikan," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Bambang AS mengatakan untuk permohonan restoratif justice sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim. Dia mengaku hanya menanggapi nota keberatan.

"Untuk RJ itu kewenangan Hakim, kalau untuk eksepsinya saya menanggapi," tanggapnya.

Bambang mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut berlangsung pada 16 April 2024 sekitar jam 16.00 Wib di Dusun Krajan Kidul Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Baca juga: Pengangguran di Jember Tembus 59 Ribu, Disnaker: Ada yang Salah Kalau Lulusan SMK Masih Cari Kerja

"Melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Suripto. Saat itu ayah terdakwa bertanya kepada Suripto mengapa kamu melempar ayam (ayah terdakwa)," katanya.

Dia mengungkapkan dengan pernyataan tersebut korban marah dan mengancam akan memukul ayah terdakwa menggunakan gagang cangkul.

"Mengetahui hal tersebut, terdakwa langsung emosi dan menganiaya dengan cara memegangi kepalanya korban lau ditundukkan ke bawah," kata Bambang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved