Berita Jember
Ada Upaya Damai dengan Korban, Terdakwa Penganiayaan di Jember Memohon Restoratif Justice ke Hakim
Muhammad Efendi, Terdakwa kasus penganiayaan mengajukan permohonan restoratif justice terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Pelaku Penganiayaan saat mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (10/7/2024)
Lebih lanjut, kata Bambang, saat itu terdakwa melakukan penganiayaan itu, dengan memukul korban menggunakan lutut/dengkulnya berkali-kali.
"Memukul menggunakan dengkul ke arah wajah dan dada korban berkali-kali. Terakhir terdakwa memukul menggunakan tangan kosongnya di bagian wajah korban hingga korban terkapar di tanah dan tidak sadarkan diri," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Tags
terdakwa kasus penganiayaan
restoratif justice
penganiayaan
Pengadilan Negeri Jember
Jember
TribunJatim.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jember
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.