Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Ada Upaya Damai dengan Korban, Terdakwa Penganiayaan di Jember Memohon Restoratif Justice ke Hakim

Muhammad Efendi, Terdakwa kasus penganiayaan mengajukan permohonan restoratif justice terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Pelaku Penganiayaan saat mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (10/7/2024) 

Lebih lanjut, kata Bambang, saat itu terdakwa melakukan penganiayaan itu, dengan memukul korban menggunakan lutut/dengkulnya berkali-kali.

 "Memukul menggunakan dengkul ke arah wajah dan dada korban berkali-kali. Terakhir terdakwa memukul menggunakan tangan kosongnya di bagian wajah korban hingga korban terkapar di tanah dan tidak sadarkan diri," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved