Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Munandar Protes Tiang Wifi Dibangun di Tanahnya Tanpa Izin, Malah Diamuk Pihak Provider: Galak

Terungkap nasib pria Lampung Selatan bernama Anton Munandar, yang protes tiang wifi dibangun di tanahnya tanpa izin.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Nasib Munandar Protes Tiang Wifi Dibangun di Tanahnya Tanpa Izin, Malah Diamuk Pihak Provider: Galak 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap nasib pria Lampung Selatan bernama Anton Munandar, yang protes tiang wifi dibangun di tanahnya tanpa izin.

Rupanya, Anton Munandar sudah protes ke pihak provider.

Namun ia malah balik diamuk.

Hal itu diungkapkannya setelah curhatannya viral di media sosial.

Sebelumnya dalam curhatannya, Munandar menyebut bahwa kasus tiang wifi tanpa izin di tanah miliknya merepotkan.

Berusaha mencoba menghubungi provider tiang wifi itu, namun dirinya tak mendapat jawaban yang memuaskan.

Hal itu membuatnya harus bolak-balik mengurus masalah itu. 

“Tiang wifi asal bangun, gak izin gak apa sama pemilik tanah.. klo dah bgini merepotkan, harus hubungin sana sini, mending deket, ini dah jauh positif berbelit.. tanggung jawab lah ini si pemilik usaha serampngan,” tulis Anton Munandar dalam curhatannya, melansir dari TribunJabar.

Curhatan Munandar ini kemudian viral setelah diunggah ulang akun Instagram @undercover.id, Sabtu (6/7/2024).

Munandar sebenarnya ingin meminta pertanggungjawaban mengenai kasus tiang wifi tanpa izin di lahan miliknya itu.

Baca juga: Pantas Munandar Kesal Tanahnya Dibangun Tiang Wifi Tanpa Izin, Letak di Tengah, Minta Tanggung Jawab

Dalam video yang diunggah ulang akun Instagram @undercover.id, Sabtu (6/7/2024), terlihat pria merekam bangunan tiang wifi yang berdiri di tanahnya.

Ia geram dan mempertanyakan kenapa tiang wifi itu dibangun tanpa izin terlebih dahulu kepadanya selaku pemilik tanah.

Padahal menurutnya, di atas lahan itu rencananya akan dibangun rumah.

Sedangkan tiang wifi itu berdiri di areal rencana pintu masuk rumah yang akan dibangunnya.

Tak ayal, kondisi itu merepotkannya untuk membangun rumah.

“Kacau nih, tempat mau dibangun ada tiang beginian di tengah-tengah lagi, tengah-tengah pintu masuk,” ucap Munandar melansir dari TribunJabar.

Baca juga: Tergiur Keuntungan Jutaan dan Gratis Pakai, Teknisi WiFi di Dampit Malang Nekat Edarkan Sabu

Pemilik tanah juga kembali menyebut bahwa pembangunan tiang wifi itu tidak mengantongi izin darinya.

Dengan nada kesal, Munandar menyebut kasus tiang wifi tanpa izin di tanahnya di Lampung Selatan itu membuatnya jadi repot.

Menyikapi kondisi itu, Munandar berusaha mencari jawaban.

Ia pun mencoba menghubungi provider tiang wifi itu.

Hanya saja, tak ada jawaban yang memuaskannya.

Malah, pihak provider menjawabnya berbelit-belit.

Netizen menyarankan agar Munandar bisa meminta penjelasan kepada pihak provider.

“Hubungi providernya aja suruh pindahin,” tulis saran dari seorang netizen.

“Dah hubungi via telepon, aduh galak bener kayak emak-emak, malah nyuruh kita yang munda-mandir,” jawab Anton.

Kasus tiang wifi tanpa izin dibangun di lahan orang di Lampung Selatan ini menyebar dan viral.

Sejumlah warganet ikut kesal atas tindakan oknum provider wifi yang membangun tiap wifi tanpa izin tersebut.

Sejauh ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak provider wifi mengenai masalah itu.

Baca juga: Ada 8 Titik Blankspot, Diskominfo Nganjuk Lakukan Upaya Pemerataan Internet, Uji Penggunaan Starlink

Lantas seperti apa aturan pemasangan tiang internet di kawasan permukiman?

Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.

Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

Dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, baik perizinan dan kewajiban penyelenggara diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Selain itu, aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih detail tentang pemasangan tiang internet di wilayahnya.

Baca juga: Kabel Internet di Bangkalan Terjuntai di Jalanan Sudah Sepekan Tak Terurus usai Disapu Angin Kencang

Dilansir dari berita.99.co via BangkaPos tidak hanya tiang internet, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat.

Oleh karena, masyarakat harus tahu mengenai aturan pemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.

Pasal 17 UU No. 36, berbunyi

“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda setempat.


Dengan adanya peraturan tersebut, tentunya kamu sudah tahu ‘kan bahwa pemasangan tiang internet perumahan atau kawasan permukiman harus berizin?

Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved