Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Saksi Ungkap Ada Potongan Lain di Pemotongan Insentif Pegawai BPKPD Pasuruan, untuk Umroh dan Hadiah

sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPKPD Pasuruan di PN Tipikor, Selasa (9/7/2024) siang terungkap bahwa ada potongan lain

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Galih Lintartika
Sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan di PN Tipikor, Selasa (9/7/2024) siang terungkap bahwa ada potongan lain diluar potongan 10 persen. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan di PN Tipikor, Selasa (9/7/2024) siang terungkap bahwa ada potongan lain diluar potongan 10 persen.

Ada tiga saksi yang diperiksa di kelompok 2 ini, yakni Agung Brotosetyono, Aini Fitria, dan Sanca Dwi Anggoro. Dalam sidang, Agung Brotosetyono mengatakan, ada potongan lagi di luar potongan insentif pegawai yang 10 persen itu.

"Jadi, saya dulu mendapatkan perintah langsung dari Pak Khasani (terdakwa) kalau di bidang pendapatan seperti P3, P4, Kantor UPT I, dan UPT II untuk ada tambahan potongan di luar 10 persen," katanya.

Saat itu, kata dia, terdakwa meminta tambahan potongan dari bidang pendapatan sebesar 3-5 persen.

Dia mengaku mendengar perintah itu langsung dari terdakwa Khasani di ruang kerjanya.

Baca juga: Fakta Baru di Sidang Insentif BPKPD Pasuruan, Potongan 10 Persen Terjadi sebelum Terdakwa Menjabat

"Bahkan, sejak saat itu saya diminta pak Kepala BPKPD untuk membantu Aini Fitriyah menghitung insentif yang diterima pegawai di setiap triwulan, termasuk menghitung potongan tambahan untuk keperluan kedinasan," paparnya.

Dia mengaku saat itu bingung karena harus menggunakan dasar yang mana untuk penghitungan besaran potongan insentif, apakah 3 persen atau 5 persen.

Sebab, tidak ada acuan, karena permintaannya hanya sebatas itu.

"Dua hari kemudian pak Kabid P4 Agung Wara juga menyampaikan ada permintaan dari pak Khasani untuk tambahan potongan insentif dari bidang pendapatan sebesar Rp 600-Rp 700 jutaan," terangnya.

Agung menjelaskan, ada dua jenis potongan. Pertama, rata 10 persen dan terkumpul uang potongan insentif sebesar Rp 439 juta. Kedua, ada potongan 3-5 persen dan terkumpul uang sebesar Rp 605 juta.

Selanjutnya, ia mengatakan dari potongan di bidang pendapatan semuanya diserahkan ke Akhmad Khasani.

Dia mengakui, dalam rapat non formal yang bersangkutan memang tidak ada di tempat, tapi semua kasubdit, UPT dan Kabid hadir.

Baca juga: Terungkap Dalam Sidang, Uang Pemotongan Insentif Pegawai BPKPD Pasuruan Capai Rp 1 Miliar

"Uang potongan itu diserahkan ke Akhmad Khasani. Saat itu, saya diajak pak Kabid P4 untuk mengantarkan ke Kantor Raci. Saya tidak mengetahui, tapi saat itu uang yang ada didalam kresek merah diserahkan ke pak Khasani," tegasnya.

Disampaikan Agung, uang potongan itu dimasukkan ke kresek merah dari kanto Pangsud sebesar Rp 400 juta sekian dan kembali dibawa Kabid P4 dengan kresek hitam yang nilainya tinggal 185 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved