Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Bayar Utang Rp300 Juta, Pemuda Disiksa 30 Orang & Disekap 3 Bulan, Lapor Polisi sempat Ditolak

Korban mengalami nasib nahas karena tak bisa membayar utang yang sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp300 juta. 

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via TribunJakarta.com
Pemuda dianiaya 30 orang hingga disekap selama tiga bulan karena tak bisa bayar utang Rp100 juta 

"Ketakutannya tinggi, melihat mobil-mobil (melintas) dianggapnya pelaku. Ketemu teman-temannya saja enggak mau," ujarnya, melansir Tribun Jakarta.

Yusman menuturkan, setelah kejadian MRR dan pihak keluarganya kini juga mendapat intimidasi dari para pelaku.

Rumah mereka kerap didatangi dan dipantau orang-orang tidak dikenal.

Karena khawatir dengan keselamatan jiwa, pihak keluarga besar terpaksa menyembunyikan keluarga MRR selama jalannya proses hukum kasus yang sudah dilaporkan.

"Memang sampai hari ini sifatnya ancaman dan teror dari para pelaku."

"Datang ke rumah ada empat mobil, nongkrong depan rumah sampai diusir pak RT tapi besoknya datang lagi," tuturnya.

Seorang pemuda inisial MRR (23) dianiaya oleh 30 orang karena tak bisa membayar utang beserta bunganya, yang sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp300 juta
Seorang pemuda inisial MRR (23) dianiaya oleh 30 orang karena tak bisa membayar utang beserta bunganya, yang sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp300 juta (YouTube)

MRR justru sempat terkendala saat membuat laporan kasus dialami ke Polsek Duren Sawit.

Yusman mengatakan, ketika datang ke Polsek Duren Sawit pada 19 Juni 2024 lalu, laporan kasus penyekapan dan penganiayaan keponakannya sempat tidak diterima.

"Pada saat kita mau buat laporan itu negosiasi empat jam. Negosiasi sama polisi, jadi mau buat laporan dia (anggota) enggak mau terima," kata Yusman.

Diduga kala itu oknum anggota Polsek Duren Sawit sempat menolak membuat laporan MRR karena tahu adanya seorang sosok berpengaruh terlibat dalam kasus.

Pasalnya setelah mendengar nama tersebut, penasihat hukum dan keluarga MRR justru diarahkan agar datang kembali ke Polsek Duren Sawit membuat laporan kasus pada hari berikutnya.

Penasihat hukum dan pihak keluarga juga sempat diminta membuat laporan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur, bukan di Polsek Duren Sawit.

"Malah dia (polisi) menyuruh, 'Besok pagi saja laporannya atau ke Polres saja'."

"Ada ngomong begitu, itu kasak-kusuk ngomong. Dia ngomong (sama anggota lain) masuk ke ruangannya," ujarnya.

Baca juga: Nasib Bocah SD di Bengkulu Paru-paru Rusak Parah Dianiaya Penjaga Sekolah, Kades: Keterlaluan

Yusman menuturkan, setelah negosiasi hingga empat jam, barulah laporan MRR diterima dengan sangkaan dugaan tindak pidana Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved