Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Bayar Utang Rp300 Juta, Pemuda Disiksa 30 Orang & Disekap 3 Bulan, Lapor Polisi sempat Ditolak

Korban mengalami nasib nahas karena tak bisa membayar utang yang sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp300 juta. 

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via TribunJakarta.com
Pemuda dianiaya 30 orang hingga disekap selama tiga bulan karena tak bisa bayar utang Rp100 juta 

Laporan MRR terkait kasus teregistrasi dengan nomor LP/B/66/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA, dengan terlapor berinisial H.

"Akhirnya (anggota ngomong) ya sudah mana, dibuatkan. Itu kita masuk (datang ke Polsek Duren Sawit) jam 09.00 WIB, baru diterima sekira jam 12.30 WIB atau 13.00 WIB," tuturnya.

Meski laporan kasus sempat ditolak, tapi pihak keluarga tetap mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Duren Sawit dalam penanganan perkara kasus penyekapan dan penyiksaan MRR.

Hingga kini ada empat orang saksi yang sudah diperiksa penyelidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, meliputi korban, pihak keluarga, dan seorang saksi lain mengetahui kejadian.

Kini pihak keluarga hanya dapat berharap jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit segera memasang garis polisi pada cafe tempat kejadian perkara, dan mengamankan barang bukti dari lokasi.

"Korban itu disiksa di lantai satu dan dua (cafe). Kalau di lantai saya sering (lihat disiksa) di bawah tangga. Kalau di bawah tangga enggak ada CCTV, tapi kalau di tempat lain itu ada (CCTV)," lanjut Yusman.

Awak media sudah mengkonfirmasi Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno terkait adanya oknum anggota yang sempat menolak laporan MRR, tapi hingga berita ditulis belum ada respons.

Selain itu awak media juga sudah mengkonfirmasi penanganan kasus kepada Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

Namun hingga berita ini ditulis, AKBP Armunanto Hutahean juga urung memberikan jawaban.

Pengacara MRR, Muhamad Normansyah (kiri) dan paman MRR, Yusman, saat menunjukkan barang bukti foto luka dialami MRR akibat penyiksaan, Jakarta Timur, Minggu (7/7/2024).
Pengacara MRR, Muhamad Normansyah (kiri), dan paman MRR, Yusman, saat menunjukkan barang bukti foto luka dialami MRR akibat penyiksaan, Jakarta Timur, Minggu (7/7/2024). (via TribunJakarta.com)

Lebih lanjut paman MRR, Yusman mengatakan, akibat penyekapan dan penyiksaan ini, keponakannya mengalami gangguan saraf dan kejiwaan.

Informasi ini diperoleh pihak keluarga usai melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit untuk keperluan alat bukti penyelidikan kasus yang dilaporkan.

"Efek dari benturan-benturan itu berimbas ke sarafnya dan kejiwaan. Kata dokter harus ada pengobatan lanjutan," kata Yusman.

Merujuk keterangan tim dokter RSKD Duren Sawit yang menangani, Yusman menuturkan, perlu waktu untuk pemulihan lebih lanjut hingga kejiawaan MRR dapat pulih total dari trauma.

Namun untuk sementara, MRR yang masih tercatat sebagai mahasiswa itu kini menjalani rawat jalan untuk pemulihan fisik luka-luka diderita, dan pendampingan psikologis.

"Dokternya bilang butuh waktu lama untuk pengobatan jiwa," tuturnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved