Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Bunuh Ibu Kandungnya, Wanita Jember ini Teteskan Air Mata usai Divonis 13 Tahun Penjara

Bunuh Ibu Kandungnya, Wanita Jember ini Teteskan Air Mata usai Divonis 13 Tahun Penjara

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Siti Nur Hasanah menangis usai divonis 13 tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jember karena bunuh ibunya dalam artikel berjudul "Bunuh Ibu Kandungnya, Wanita Jember ini Teteskan Air Mata usai Divonis 13 Tahun Penjara" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis hukuman terhadap Siti Nur Hasanah (35), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Hasiyah (60) dengan penjara selama 13 tahun, Kamis (11/7/2024).

Terdakwa yang memakai kerudung hitam tersebut, Hakim menilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri di Desa Keting Kecamatan Jombang Jember pada 13 November 2023 silam.

Wanita tersebut telah membantu dua terdakwa bernama Sadi Adibrito dan Agus Wicaksono, ketika keduanya untuk menghabisi nyawa korban secara sadis.

Terlihat, Siti Nur Hasanah menundukkan kepala dan sesekali tangannya mengusap matanya selama Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember membacakan amar putusan di Ruang Sidang Candra sekira pukul 16.30 WIB.

Setelah Hakim membacakan putusan, nampak wanita ini meneteskan air mata bahkan terdengar nafasnya terseduh seperti menahan tangis saat keluar dari ruang persidangan.

Baca juga: Tangis Anak di Jember Pecah saat Jalan Rekonstruksi Bunuh Ibu Kandung, Ngaku Ditipu Pacar : Durhaka

Siti Nur Hasanah pun juga terdiam ketika beberapa awak media bertanya soal tanggapan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jember ini.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Frans Kornelisen mengatakan tuntutan jaksa terhadap terdakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana tidak terbukti dalam fakta persidangan.

"Karena disitu rentan waktu perencanaan dengan proses pembunuhannya tidak ada dalam fakta persidangan," ujarnya.

Menurutnya, terdakwa dijatuhkan hukuman Pidana dengan pasal 363 dan 338 KUHP tetangga pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan. Karena telah turut serta menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 13 tahun terdakwa dan memerintahkan nama terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan pidana sebelumya telah dilakukan," kata Frans.

Baca juga: Anak Durhaka Bantu Pacar Bunuh Ibu Kandung, Tak Merasa Bersalah Pegangi Tangan, Semua karena Restu

Menanggapi putusan itu, Ihya Ulumuddin Kuasa Hukum Siti Nur Hasanah mengaku akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Dia bilang belum bisa memastikan melakukan banding atau tidak.

"Oke vonisnya 13 tahun. Tetapi kami masih pikir-pikir ya," tanggapnya.

Mengingat sejak menerima pengalihan kuasa kasus ini pada Maret 2024. Dia mengungkapkan terdapat beberapa kejanggalan. 

Sebab, dia mengaku tidak pernah diberi dokumen Berita Acara Penyidikan (BAP) dari kepolisian selama mendampingi terdakwa.

"Dan tidak mungkin terdakwa ini membunuh ibunya gara-gara cinta tidak direstui. Sebab hidup bersama ibunya berpuluh puluh tahun," kata pria yang akrab disapa Udik ini.

Udik mengaku gamang kalau mau melakukan banding atas amar putusan tersebut. Sebab keputusan hakimnya pun juga belum jelas nantinya.

"Karena kalaupun mau banding pun kami belum tahu putusan pengadilannya seperti apa. Sehingga itu yang harus kami pikir lebih dalam," imbuhnya.

Baca juga: Kejamnya Anak Durhaka, Tega Bunuh Ibu dan Taruh Jenazahnya di Dalam Kulkas, Terbongkar karena 1 Hal

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved