Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Menghitung Hari, Malang Utara Bakal Lepas dari Kabupaten Malang, DPRD: Tunggu Moratorium Dicabut

Pemekaran wilayah di Kabupaten Malang kini bukan hanya wacana. Isu yang sudah lama berkembang itu kini telah tertuang dalam RPJPD.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/Universitas Muhammadiyah Malang
Peta Wilayah Kabupaten Malang. Malang Utara Bakal Segera Lepas dari Kabupaten Malang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemekaran wilayah di Kabupaten Malang kini bukan hanya wacana. Isu yang sudah lama berkembang itu kini telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045.

Kabupaten Malang memiliki luas wilayah 347.344 hektar yang terdiri atas 33 Kecamatan, 12 Kelurahan, dan 378 Desa. Pusat pemerintahannya berada di Kecamatan Kepanjen.

Karena luasnya wilayah itu membuat sebagaian masyarakat mengeluh jika harus mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Maka dari itu, masyarakat menginginkan adanya pemekaran wilayah

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, persyaratan pemekaran wilayah selain aspirasi masyarakat, harus ada dokumen akademis yang disampaikan oleh menteri dalam negeri (Mendagri).

Baca juga: Lahirkan Bakat Wirausaha Santri, Diskopindag Kota Malang Akan Beri Dukungan Usaha di Pesantren

Kemudian adanya dukungan masyarakat, serta dukungan secara politik. Dalam hal ini DPRD berperan penting dalam dukungan politik itu. Maka, dari beberapa persayratan itu, pemekaran wilayah bisa terlaksana.

“Ini sudah disiapkan di RPJPD sudah tertuang. Masyarakat yang menantikan pemekaran sudah kita siapkan dokumennya,” kata Zia.

Zia mengatakan, pemekeran wilayah bisa saja terjadi di Malang Utara, Malang Barat, maupun Malang Selatan. Namun yang paling memungkinkan terjadi pemekaran ada di wilayah Malang Utara.

“Berdasarkan kajian oleh Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, yang berpotensi dimekarkan ini ya Malang Utara,” imbuh anggota DPRD Kabupaten Mang fraksi Gerindra.

Kecamatan yang masuk dalam wilayah Malang Utara ini nantinya meliputi Kecamatan Lawang, Kecamatan Singosari, Kecamatan Pakis, Kecamatan Dau, Kecamatan Karangploso, Kecamatan jabung, Kecamatan Poncokusumo, Kecamatan Tumpang, Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang, dan Kecamatan Kasembon.

Baca juga: Diprotes Warga, Warung di Desa Bedali Malang Digrebek Satpol PP, Diduga Ada Praktek Prostitusi

Sedangkan, ibu kota kabupatennya di Malang Utara nanti berada di Kecamatan Singosari. 

Akan tetapi hal ini bisa terlaksana apabila pemerintah pusat telah mencabut moratorium

“Makanya, masyarakat Malang Utara tinggal menanti saja akan terjadi pemekaran selama moratorium dicabut. Karena ini sudah menjadi dokumen dan sudah tertuang di RPJPD,” tandasnya.

Apabila ini terlaksana, maka pemekaran wilayah akan berdampak positif bagi masyrakat. Antara lain mendekatakan pelayanan publik ke masyarakat.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved