Berita Kota Malang
Pj Wali Kota Wahyu Hidayat Paparkan Wilayah Perencanaan Pembangunan Malang pada Kementerian ATR/BPN
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memaparkan wilayah perencanaan pembangunan Kota Malang berkelanjutan dan berkualitas kepada Kementerian ATR/BPN.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dalam rangka mewujudkan wilayah perencanaan Kota Malang sebagai pusat kegiatan berskala nasional, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjabarkan rencana jangka panjang kepada Kementerian ATR/BPN dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dalam keterangan resmi Pemkot Malang, pembangunan berskala nasional tersebut berbasis pada pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan dan jasa yang mandiri serta berkualitas.
Pemkot Malang juga membuat konsep pengembangan kawasan permukiman yang inklusif dan berkelanjutan yang didukung dengan peningkatan infrastruktur maupun fasilitas perkotaan integratif.
Wahyu Hidayat memaparkan gambaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya dan disaksikan oleh pejabat kementerian, provinsi, kabupaten/kota, baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti virtual.
Ditemui setelah acara, Wahyu mengatakan, faktor penting kualitas pembangunan adalah keselarasan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
"Karenanya, penting bagi kita semua untuk mewujudkan wilayah perencanaan kota yang berkelanjutan dan berkualitas menuju Kota Malang berkelas," ujarnya, Jumat (12/7/2024).
Wahyu setelah melakukan paparan RDTR kali ini, proses persetujuan substansi segera terlaksana sehingga Pemkot Malang dapat menindaklanjuti dengan penetapan dalam Peraturan Wali Kota Malang sebagai dasar perizinan dan upaya percepatan investasi.
"RDTR ini akan digunakan sebagai pedoman pembangunan berbasis tata ruang dalam penunjang ketertiban pembangunan sesuai dengan RDTR yang telah ditetapkan dan akan dipedomani oleh Pemkot Malang, masyarakat serta pelaku usaha," jelas Wahyu.
Baca juga: 3 ETLE Statis Tambahan di Malang Terpasang, Polisi Lakukan Uji Coba, Tilang Elektronik Aktif?
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan mengatakan, kehadiran RDTR yang berkualitas membuat produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Terutama hambatan dalam proses perizinan investasi.
"Saya komitmen untuk bisa menyelesaikan secepatnya (persetujuan substantif) dengan tentu komitmen dari temen-temen teknis," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan, dan sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Penataan Ruang.
Kebijakan tersebut untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.
Malang
Wahyu Hidayat
Kementerian ATR/BPN
Rencana Detail Tata Ruang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.