Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rela Keliling Jualan Kerupuk sebelum Ngajar, Guru Honorer Pilu Gajinya Tak Mampu Sekolahkan Anak

Nasib guru honorer di Indonesia masih saja belum sejahtera, seperti dialami Sudarmono yang rela jualan kerupuk.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/TVR PARLEMEN - TribunStyle.com
Guru honorer Sudarmono rela jualan kerupuk sebelum mengajar karena gajinya kecil 

Salah satu yang dialaminya adalah saat ingin membeli ban motor.

Motor ini padahal menjadi kendaraannya untuk pergi mengajar ke sekolah dengan waktu perjalanan kurang lebih satu jam.

Baca juga: Wanita Terharu Gurunya Dulu Kini Jadi Pengamen di Terminal, Sang Panutan Malu Ngaku Tinggal di Kosan

"Sedih Pak, beli ban motor saja Pak, nunggu uang. Bapak tahu jarak sekolah saya satu jam dari rumah.

Bahkan itu tidak melewati, hutan ketemu hutan saya jalan Pak, 14 tahun itu," beber Hera Yunita Sari, melansir Kompas.com.

"Belum jajan saya, kadang sudah lah tak usah jajan, yang penting sampai (sekolah). Enggak kasihan bapak (pada guru)," lanjut Hera Yunita Sari pilu.

Ia mengaku sangat ingin bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bisa mendapatkan gaji yang layak.

Akan tetapi, kenyataanya, lowongan pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Lampung Utara hingga kini tidak pernah dibuka karena keterbatasan anggaran.

"Sedih kami Pak. Kami sudah empat tahun kami enggak dibuka formasi di kabupaten kami. Kapan pak kami selesainya pak? Tolong kalian sebagai sebagai bapak orang tua kami, kapan Pak?" ungkapnya.

Guru honorer asal Lampung Utara, Hera Yunita Sari, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, beberapa waktu lalu
Guru honorer asal Lampung Utara, Hera Yunita Sari, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, beberapa waktu lalu (YouTube/TVR PARLEMEN)

Lebih lanjut Hera Yunita Sari berharap, pemerintah dapat segera mengangkat guru-guru honorer menjadi guru jabatan PPPK sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara.

Sekedar informasi, dalam UU tersebut dikatakan bahwa guru honorer harus diangkat sebagai PPPK paling lambat pada 24 Desember 2024, apabila sudah menjadi guru honorer selama lima tahun.

"Itu kan sudah jelas UU-nya tapi kapan? Kami mau nyatanya Pak.

Sudahlah, saya rasa masa kerja saya sudah cukup lama lah 14 tahun untuk mendapatkan gaji yang layak itu," tandas Hera Yunita Sari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved