Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bidan Kesal Tak Boleh Ngutang saat Beli Ayam ke Tetangga, Aniaya si Penjual sampai Berdarah

Kasus bidan aniaya penjual ayam viral di media sosial. Ia kini ditahan aparat kepolisian dan menjadi tersangka penganiayaan seorang nenek penjual ayam

Shutterstock
Ilustrasi borgol. Kasus bidan aniaya penjual ayam viral di media sosial. Ia kini ditahan aparat kepolisian dan menjadi tersangka penganiayaan seorang nenek penjual ayam 

Atas peristiwa ini, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Mbah Runtah penjual ayam yang dianiaya bidan.
Mbah Runtah penjual ayam yang dianiaya bidan. (Dok TribunLampung)

Sementara itu kisah viral lainnya, seorang bidan kepergok ngamar bersama sopir ambulans di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.

Adapun sosok bidan tersebut berinisial EK (33).

Sementara sopir ambulans berinisial MZ (22).

Keduanya dikenakan sanksi kode etik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar (Polman) setelah keduanya kedapatan berselingkuh.

Keduanya juga telah ditetapkan Polres Polman sebagai tersangka dalam kasus perzinahan pada Selasa (11/6/2024).

Insiden terungkap ketika suami EK, MI menggerebek mereka di sebuah kamar hotel di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.

Saat penggerebekan, MZ ditemukan tanpa busana, sementara EK hanya mengenakan selimut.

Mereka kemudian dibawa oleh petugas ke Mapolsek Urban Wonomulyo sebelum dipindahkan ke Mapolres Polman.

Baca juga: Mobil Istri Parkir di Hotel, Suami Bu Bidan Hancur saat Gerebek Kamar, Syok Lihat Ada Sopir Ambulans

"Kasus ini terungkap berawal dari pengaduan MI yang melihat mobil istrinya di parkiran hotel," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono, kepada wartawan, dikutip dari Bangka Pos.

MI, yang telah lama curiga dengan perilaku istrinya, memutuskan untuk mencari tahu keberadaan EK setelah tidak menemukannya di rumah dan mobilnya tidak ada di garasi.

Setelah berkeliling di daerah Wonomulyo hingga larut malam, MI akhirnya menemukan mobil istrinya di parkiran hotel dan langsung melakukan penggerebekan.

"Setelah dipastikan kepada pelayan hotel, benar istrinya ada dalam kamar bersama pria lain," lanjut Mulyono.

Mereka berdua kini resmi ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Mereka terancam hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved