Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Fakta Video Viral Tahanan Kabur dari PN Sarolangun Jambi, Sandit Baru Divonis 5 Tahun Penjara

Tahanan yang diketahui bernama Sandit baru saja divonis 5 tahun penjara atas kasus pencurian oleh hakim PN Sarolangun.

Instagram.com/@tribunjambi
Detik-detik tahanan kabur di Pengadilan Negeri Sarolangun pada Rabu, 10 Juli 2024. 

Langkah-langkah pengamanan ditingkatkan dengan pemetaan dan pengepungan area, memastikan tidak ada peluang bagi pelaku untuk melarikan diri lebih jauh.

Hingga berita ini ditulis, situasi di lapangan masih dalam keadaan siaga tinggi, dan petugas keamanan terus berupaya maksimal untuk menangkap pelaku.

4. Upaya Pencarian Berita Terhalang

Empat orang wartawan kerja di wilayah Kabupaten Sarolangun diusir Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun saat liputan tahanan kabur.

Diketahui, Sekretaris PN Sarolangun Adri Helver Roniarta melarang empat wartawan mendapatkan informasi dan memberitakan terkait kaburnya tahanan tersebut dilokasi kejadian.

Bahkan para wartawan itu diintervensi dan terjadi perdebatan terkait pemberitaan adanya tahanan yang kabur sambil berkata.

"Siapa yang memberitakan ini, kamu dapat informasi ini darimana. Kau... informasi mu tidak jelas, kau bikin berita. informan kamu tidak jelas," ujar Sekretaris PN dengan nada arogan.

Iapun minta para wartawan itu untuk meninggalkan tempat lokasi tahanan yang kabur, hingga ia lanjut sampai halaman depan kantor PN Sarolangun mengusir empat wartawan tersebut, yakni wartawan Tribun Jambi, Jambi TV, Kabar Sarolangun dan wartawan Jambiteliti.

Bahkan, semakin arogansi nya Sekretaris PN itu, ketika para wartawan hendak pamit bersalaman keluar dengan salah satu petugas kepolisian yang jaga dilokasi, sekretaris pengadilan itu menyerukan "tidak usah bersalaman.

Dengan kejadian ini, satu diantara wartawan itu sempat berdebat dengan Sekretaris PN itu, bahwa dirinya sudah berkerja sesuai etika jurnalis, mengumpul, menggali dan menyampaikan informasi.

Baca juga: Awalnya 12 Tahun, SYL Kini Divonis 10 Tahun Penjara, Diringankan Imbas Usia dan Tak Pernah Dihukum

Cegah Tahanan Kabur, Lapas Kelas I Madiun Pasang Kawat Berduri

Pemasangan kawat berduri sepanjang 35 meter pada tembok lapis pertama di blok H Lapas Kelas I Madiun, Jumat (24/5/2024)
Pemasangan kawat berduri sepanjang 35 meter pada tembok lapis pertama di blok H Lapas Kelas I Madiun, Jumat (24/5/2024) (TribunJatim.com/Febrianto Ramadani)

Lapas Kelas I Madiun memperketat penjagaan, serta meningkatkan keamanan guna mencegah tahanan melarikan diri dengan memasang kawat berduri sepanjang 35 meter.

Pemasangan dilaksanakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus sebagai Tahanan Pendamping (Tamping), Jumat (24/5/2024).

Kalapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta mengatakan, meski dilakukan oleh WBP, pemasangan diawasi ketat oleh petugas untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. 

“Kawat berduri dipasang pada tembok lapis pertama di blok H. Prosesnya berjalan dengan aman, kondusif, serta tanpa hambatan berkat keterampilan yang dimiliki oleh WBP yang bekerja,” ujar Anton.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved