Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Gerak-geriknya Mencurigakan, Maling Laptop dan Elpiji di Kota Malang Ditangkap Warga

Maling laptop dan elpiji ditangkap warga Jalan Ikan Kakap Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Selasa (16/7/2024).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Maling laptop dan elpiji bernama Irawan (26), ditangkap warga Jalan Ikan Kakap Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Selasa (16/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Maling laptop dan elpiji ditangkap warga Jalan Ikan Kakap Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Selasa (16/7/2024).

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, kejadian itu terjadi sekira pukul 11.00 WIB. Bermula dari warga yang curiga dengan gerak gerik tersangka.

Diketahui, identitas tersangka bernama Irawan (26), warga Jalan Sudanco Supriadi Kecamatan Sukun Kota Malang.

"Awalnya, warga curiga dengan gerak-geriknya. Selain itu, ciri-cirinya juga mirip dengan pelaku pencurian sebelumnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (16/7/2024). 

Akhirnya, warga memberhentikan tersangka yang saat itu sedang  mengendarai sepeda motor Honda Vario.

"Saat dicek, ditemukan barang curian berupa satu buah laptop dan satu tabung elpiji 3 kilogram.Ternyata, ia baru saja melakukan aksi pencurian," jelasnya.

Baca juga: Maling Meteran Air di Malang Tertangkap, Menyaru Jadi Pemulung, Sudah Puluhan Kali Beraksi

Setelah itu, warga menghubungi Polsek Lowokwaru. Tidak lama kemudian, petugas Polsek Lowokwaru datang ke lokasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, ternyata tersangka ini pernah beraksi di Jalan Ikan Kakap pada tanggal 6 Juni 2024. Ketika itu, ia mencuri laptop dan televisi," terangnya.

Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Lowokwaru. Atas perbuatannya tersebut, ia bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Jadi, tersangka ini mencuri lalu barang hasil curian dijual dan uang  hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya

Baca juga: Maling Apes, Berusaha Kabur Usai Curi Uang Kotak Amal di Masjid Tulungagung Malah Tertabrak Motor

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved