Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuh

Sambil Menangis dan Terisak, Penganiaya Anak Selebgram Malang Bacakan Pledoi, Mengaku Menyesal

Sambil menangis dan terisak, penganiaya anak selebgram asal Malang membacakan pledoi, mengaku menyesal dan ada masalah keluarga.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram asal Malang, Emy Aghnia Punjabi, Indah Permata Sari saat meninggalkan ruang sidang usai membacakan pledoinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (17/7/2024). 

Terkait pledoi tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang akan memberikan tanggapannya dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu (24/7/2024) mendatang.

"Atas pledoi tersebut, kami akan menanggapinya secara tertulis pada sidang mendatang. Pada intinya, kami tetap pada tuntutan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di rumah orang tua korban yang terletak di Malang.

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi.

Saat itu, orang tua korban curiga dengan laporan tersangka.

Tersangka melaporkan, korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening.

Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.

Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Diketahui, perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang.

Terdakwa Indah dituntut oleh JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved