Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Sempat Cekcok dengan Pemilik Rumah, PT KAI Daop 9 Jember Kosongkan Paksa Enam Rumah Warga 

PT KAI Daop 9 Jember melakukan penertiban terhadap enam rumah warga di Gang 13 dan 15 Jalan Mawar Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
PT KAI Daop 9 Jember kosongkan paksa rumah warga di Jember, Jumat (19/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - PT KAI Daop 9 Jember melakukan penertiban terhadap enam rumah warga di Gang 13 dan 15 Jalan Mawar Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang Jember secara paksa, Jumat (19/7/2024).

Perusahaan transportasi di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengerahkan aparat kepolisian untuk mengosongkan rumah warga tersebut.

Selama proses tersebut, petugas KAI dan polisi mendapatkan perlawanan dari para pemilik rumah. Mereka tidak terima kalau tempat tinggalnya diambil alih oleh perusahaan negera.

Terlihat, warga pun sempat cek-cok dengan petugas KAI dan Polisi. Mereka juga sempat saling dorong untuk mempertahankan aset, sesuai klaim masing-masing.

Reta Catur Priswantono Ketua RW 15 Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember mengatakan bahwa, PT. KAI tidak mempu menunjukan surat perintah dari pengadilan dan kejaksaan untuk melakukan pengosongan rumah warga.

Baca juga: Padahal Masih Hidup, 25 Warga Jember Status Kependudukannya Tercatat Meninggal, Ini Penyebabnya

"Itu tidak ada dan putusan (pengadilan) yang kami terima LO (Legal Opinion)," ujarnya.

Menurutnya, memang PT.KAI Daop 9 Jember memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tetapi cacat prosedur. Sehingga wajar kalau pemilik rumah melakukan perlawanan.

"Karena kami punya bukti, berupa putusan PTUN ya itu LO. Sehingga harus kembali ke tingkat pertama yaitu legal standing. Sehingga kami punya hak untuk melakukan apapun," kata Catur.

Mengingat, kata Catur, hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak ada yang menyatakan kalau PT.KAI menang dalam gugatan. Sementara dasar warga melakukan sewa rumah ini dari SHGB yang terbit pada 2 April 2020.

"Dan pada 2 April 2020 itu PT. KAI baru memiliki SHGB. Nah tiba-tiba PT.KAI melakukan pengosongan seperti ini, katanya dia penertiban. Kalau menurut anda apakah ini penertiban?," imbuhnya.

Oleh karena itu, Catur meminta Kementerian ATR/BPN segera mengkaji ulang SHGB milik PT.KAI. Sebab semua proses untuk mendapatkan itu telah cacat prosedur.

"Dan mendapatkan itu dengan cara mencuri PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) masyarakat. Karena dalam SK Kanwil pada 14 Januari 2020 menerangkan apabila PT. KAI ingin melanjutkan SHGB, harus memiliki persyaratan. Pertama tahan objeknya harus jelas dan tidak boleh sengketa," katanya.

"Dan PBB milik 170 orang, itu harus di jadikan satu induk. Apabila tidak memenuhi syarat itu akan batal dengan sendirinya. Selama ini kami tidak pernah tahu SHGB itu terbit atau tidak kami tidak pernah tahu," urai Catur.

Menanggapi hal tersebut Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengki Prasetyo mengatakan bahwa rumah tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum, lengkap dengan SHGB sertifikat dan tercatat dalam aktifitas perusahaan.

Baca juga: Kelanjutan JLS ke Jember, Pemkab Banyuwangi Mantapkan Koordinasi Bersama Pihak Terkait

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved