Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Sempat Cekcok dengan Pemilik Rumah, PT KAI Daop 9 Jember Kosongkan Paksa Enam Rumah Warga 

PT KAI Daop 9 Jember melakukan penertiban terhadap enam rumah warga di Gang 13 dan 15 Jalan Mawar Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
PT KAI Daop 9 Jember kosongkan paksa rumah warga di Jember, Jumat (19/7/2024) 

"Rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI," tanggapnya.

Hengki mengatakan para penghuni rumah memang sempat melakukan gugatan Kentor Pertanahan Jember dan PT.KAI untuk pembatalan SHGB tersebut.

"Pada putusan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Seluruhnya dimenangkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dan PT KAI Daop 9 Jember," jlentehnya.

Hal itu berdasarkan putusan PTUN Nomor 168G/2020/PTUN.SBY jo 142/B/2021/PT TUN.SBY. jo 444/K/TUN/2021 jo 207 PK/TUN/2022. Semua gugatan penggugat ditolak oleh hakim pengadilan.

"Gugatan para penghuni selaku penggugat tidak dapat diterima dikarenakan penggugat tidak memiliki legal standing. Secara norma, terdapat asas horisontal dalam hukum pertanahan dimana hubungan sewa menyewa tidak akan melahirkan hak kepemilikan atas tanah yang disewakan," urainya.

Selama 2022-2023, Henki mengungkapkan KAI Daop 9 Jember telah melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau berkontrak dengan KAI dengan dibantu oleh Kejaksaan Negeri Jember.

"Namun para penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik. Selanjutnya, pada tanggal 17 Mei 2024 PT KAI Daop 9 Jember memberikan kesempatan kembali kepada para penghuni untuk berkontrak namun tidak ada respon baik dari para penghuni," ucapnya.

Henki menjelaskan KAI Daop 9 Jember memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3 kepada para penghuni. Bahkan telah berkoordinasi tokoh masyarakat, tokoh agama hingga masyarakat sekitar.

“KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut. Karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved